Selangkah Lagi, Parkir di Kota Batu Dikelola Pihak Ketiga

Parkir tepi jalan di Kota Batu.
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Pelaksanaan lelang pendapatan sektor retribusi parkir ke pihak ketiga ini mengacu dari Permen 22 tahun 2009 tentang kerja sama antar daerah.

Penghargaan dari Pj Wali Kota Malang Untuk Pengendalian Stunting

"Terlebih hingga Agustus realisasi retribusi parkir di tepi jalan masih mencapai Rp850 juta dari target Rp9,4 miliar. Makanya kami serius agar parkir segera dipihak ketigakan supaya bisa merealisasikan PAD," kata Imam. 

Menanggapi itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari sangat mendukung rencana melelang pendapatan retribusi parkir ke pihak ketiga. DPRD sejak lama sudah gemas dengan PAD dari retribusi parkir di tepi jalan tidak pernah tercapai di Kota Wisata Batu.

Kantor Imigrasi Malang Gelar Rakor Cegah PMI Non Prosedural Berangkat Luar Negeri

"Kami mendukung penuh agar parkir tepi jalan dikelola oleh pihak ketiga. Sebenarnya usulan ini sudah lama telah dibahas. Tepatnya sebelum pandemi Covid-19 tahun 2019 lalu. Bahkan kajian dari potensi parkir di tepi jalan sudah dilakukan namun tidak pernah terealisasi maksimal," kata Khamim. 

Politis PDI Perjuangan ini mengaku heran padahal dari hasil kajian potensi parkir di tepi jalan bisa mencapai Rp8,5 miliar saat ini. Tapi sayang setiap tahunnya rata-rata retribusi yang masuk hanya berada di angka Rp300 sampai Rp500 juta. Jika dibiarkan tentu bakal menjadi pertanyaan masyarakat dan DPRD Kota Batu.

Berpotensi Diusung Partai Besar, Kades di Jombang Fix Direkom PKB jadi Bacabup

"Apakah adanya dugaan oknum jukir yang bermain atau seperti apa. Untuk itu agar tidak berlarut-larut seperti secepatnya proses lelang retribusi parkir dimulai tahun ini. Selanjutnya tahun depan sudah bisa diterapkan," katanya.