Calon Pembeli Patut Waspada Ada Puluhan Perumahan Tak Berizin di Kota Batu

Kepala DPKPP Kota Batu, Bangun Yulianto.
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – 50 lebih perumahan di Kota Batu tidak memiliki izin, calon pembeli wajib waspada dan lebih teliti agar tidak terjerumus.

Jatim Park Group Tebar 2.500 Bingkisan untuk Warga Kota Batu

Hal itu diketahui setelah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu telah membentuk tim khusus yang terdiri dari 9 anggota untuk memantau kawasan-kawasan yang ditengarai dibangun perumahan.

Kepala DPKPP Kota Batu, Bangun Yulianto membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, sebelum membeli rumah masyarakat wajib menanyakan kelengkapan izin yang dikantongi oleh pengembang sehingga tidak menjadi masalah dikemudian hari.

Polres Batu Amankan 3 Pelaku Pengedar Uang Palsu Asal Blitar

"Dari data yang kita miliki memang ada 50 lebih perumahan di Kota Batu yang tak berizin lengkap. Anehnya bahkan ada yang sudah ditinggali oleh pembelinya, selain itu banyak juga yang masih proses membangun," katanya, Selasa, 1 Agustus 2023.

DPKPP juga sudah melayangkan surat teguran kepada para pengembang, harapannya mereka segera mengurus perizinan sesuai aturan. Bila nanti surat tak direspon, izin operasional perumahan bisa dicabut secara permanen.

Dindik Pastikan Pembangunan Sirkuit BMX Tahun Ini, Anggarkan Rp1,6 Miliar

"Apalagi di Kota Batu sering dijumpai para developer bangun unit dulu, ngurus izinnya belakangan, ternyata izin gak keluar karena dibangun di lahan terlarang, contohnya lahan hijau dan sebagainya. Bisa-bisa nanti malah berpotensi dijerat pidana," tuturnya.

DPKPP juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Batu selaku penegak peraturan daerah (Perda) untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut.

"Selain Satpol PP, DPKPP juga sudah koordinasi dengan pihak desa untuk melakukan monitoring agar bisa mengurus izin segera ditingkat desa. Saran saya segera diurus, bila tidak bisa-bisa nanti malah IMB dan PBG-nya gak keluar," tuturnya. 

Pihaknya memastikan jika developer kesulitan bisa konsultasi di Mal Pelayanan Publik (MPP). Namun menurut Bangun, tidak mungkin developer kesulitan, karena secara pasti mereka sudah memahami mekanisme yang sudah ditetapkan. 

"Bila berlarut-larut tidak mengurus izin saya khawatir tata ruang Kota Batu rusak. Sebab banyak dijumpai pengembang yang membangun di wilayah terlarang atau melanggar aturan. Jika itu terjadi tentunya izin juga gak mungkin dikeluarkan," katanya.