Calon Pembeli Patut Waspada Ada Puluhan Perumahan Tak Berizin di Kota Batu

Kepala DPKPP Kota Batu, Bangun Yulianto.
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – 50 lebih perumahan di Kota Batu tidak memiliki izin, calon pembeli wajib waspada dan lebih teliti agar tidak terjerumus.

Dilirik UNESCO, Kota Malang Bakal Jadi Kota Kreatif Dunia pada 2025

Hal itu diketahui setelah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu telah membentuk tim khusus yang terdiri dari 9 anggota untuk memantau kawasan-kawasan yang ditengarai dibangun perumahan.

Kepala DPKPP Kota Batu, Bangun Yulianto membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, sebelum membeli rumah masyarakat wajib menanyakan kelengkapan izin yang dikantongi oleh pengembang sehingga tidak menjadi masalah dikemudian hari.

Penggemar Modena di Malang Kini Dimanjakan Dengan Inovasi Produk Baru

"Dari data yang kita miliki memang ada 50 lebih perumahan di Kota Batu yang tak berizin lengkap. Anehnya bahkan ada yang sudah ditinggali oleh pembelinya, selain itu banyak juga yang masih proses membangun," katanya, Selasa, 1 Agustus 2023.

DPKPP juga sudah melayangkan surat teguran kepada para pengembang, harapannya mereka segera mengurus perizinan sesuai aturan. Bila nanti surat tak direspon, izin operasional perumahan bisa dicabut secara permanen.

Pawai Budaya Kota Malang, Wahyu Hidayat Diserbu Emak-emak Diajak Selfie

"Apalagi di Kota Batu sering dijumpai para developer bangun unit dulu, ngurus izinnya belakangan, ternyata izin gak keluar karena dibangun di lahan terlarang, contohnya lahan hijau dan sebagainya. Bisa-bisa nanti malah berpotensi dijerat pidana," tuturnya.

DPKPP juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Batu selaku penegak peraturan daerah (Perda) untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title