Merugi Usai Dikabarkan Tahan Ijazah Eks Karyawan, PT APM Jombang Ancam Tempuh Jalur Hukum
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Akibat diisukan menahan belasan ijazah eks karyawannya, Dealer motor PT Aries Putra Mandiri (APM) Jombang, terancam merugi. Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Legal, PT. APM Jombang, Hery Lilik Soedarmanto.
Menurut Lilik, pihaknya akan menempuh jalur hukum jika ditemukan kerugian yang dialami perusahaan, baik immateriil maupun materiil.
"Saat ini kami dari team legal sedang mengkaji persoalan ini. Apabila ada tindakan siapaun yang dapat merugiakan perusahaan, maka akan kami tindak lanjuti atau melanjutkannya sesuai hukum yang berlaku," katanya, Kamis, 27 Juli 2023.
Sementara itu, Kepala Cabang PT APM Jombang, Eric Aloysius mengatakan dari 13 eks karyawan yang mengundurkan diri, ada beberapa yang tidak sesuai dengan prosedur resign.
Karena hingga sampai saat ini masih ada beberapa mantan karyawan yang belum menuntaskan kewajiban kerjanya, salah satunya adalah Fitri Anisa.
"Beberapa kewajiban yang harus diselesaikan Fitri diantaranya klaim kartu perawatan berkala (KPB) pelanggan dan barang milik perusahaan senilai Rp11.406.200," ujar Eric.
Ia menyebut, kewajiban tersebut hingga kini belum diselesaikan Fitri ke PT Aries Putra Mandiri. Artinya perusahaan terancam rugi yang nilainya ditafsir mencapai belasan juta.
"Atas nama Fitri ada tanggungan berupa uang Rp11.406.200 berupa barang Ho dan Tidak ajukan klaim KPB. Atas nama Halim pun demikian, tidak jauh berbeda," tuturnya.
Eric menjelaskan, prosedur mengundurkan diri di perusahaannya, setiap karyawan yang hendak mengundurkan diri harus menyelesaikan kewajiban atau tanggungannya.
"Jadi, sebelum mereka resign atau mengundurkan diri, harusnya sudah tidak lagi mempunyai tanggungan," kata Eric.
Dari 13 eks karyawan, lanjut Eric, hanya 3 eks karyawan yang ijazahnya masih ada di perusahaan. Ia pun menjamin akan memberikan ijazah ketiga eks karyawan itu dengan syarat mau datang ke kantor PT. APM Jombang.
"Kami persilahkan mereka (3 eks karyawan) untuk mengambil ijazahnya, kami tunggu. Syaratnya datang ke kantor dan bersedia memberikan hasil laporan kerjanya," ujarnya.
Eric menyebut, pihak perusahan sudah berupaya untuk mendatangkan mereka, baik melalui surat maupun telepon selulernya masing-masing. Namun, hingga sekarang usaha itu belum menuai hasil.
"Sebenarnya, Kami sudah berulang kali mencoba untuk menghubungi yang bersangkutan. Namun hasilnya sampai hari ini tetap nihil," tuturnya.
Terpisah, Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Jombang, Rika Paur Fibriamayusi mengatakan, untuk permasalahan PT Aries Putra Mandiri Jombang dengan mantan karyawan, tidak masuk ke meja Disnaker Jombang.
Sebab, kata Rika, permasalahan hubungan industrial, sesuai regulasi Undang-undang no 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, langkah awal Bipartit terlebih dahulu.
"Kayaknya masih diselesaikan Bipartit dulu dalam hal ini pekerja dan manajemen dulu. Atau ada dua kemungkinan, sudah selesai atau masih proses," kata Rika.
Jika Bipartit deadlock, lanjut Rika, maka Disnaker Jombang melakukan langkah mediasi.
"Sedangkan dalam penyelesaian perselisihan, yang bisa melakukan pendampingan adalah serikat pekerja atau pengacara pekerja, atau malah pekerja sendiri. Kalau LSM tidak bisa," ujarnya.
Sedangkan terkait ijazah yang dititipkan pada manajemen sebagai syarat kerja, sejauh ini tidak ada aturan melarang maupun memperbolehkan.
"Selama ada dalam perjanjian tertulis itu boleh. Karena memang ada pekerjaan yang memang memerlukan tanggungjawab lebih. Misalnya membawa deposit uang, barang dan lain sebagainya," tuturnya.