80 Persen Lebih Bacaleg di Kota Malang Ajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan
- Viva Malang
Malang, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang meneriman perbaikan dokumen persyaratan administrasi dari 577 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik (parpol) di Kota Malang. Jumlah ini hampir 80 persen dari total 689 bacaleg awal yang didaftarkan ke KPU Kota Malang.
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas mengatakan, masa pengajuan perbaikan dokumen dilakukan sejak 26 Juni hingga 9 Juli lalu. Mereka yang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan administrasi hanya bisa melengkapi saja.
"Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan itu tidak bisa menambah atau mengganti, atau melengkapi saja sesuai dokumen yang telah diserahkan," kata Aminah, Kamis, 13, Juli 2023.
Beberapa perbaikan yang dilakukan antara lain, melengkapi surat keterangan sehat, kemudian legalisir fotokopi ijazah, memperbaiki nama antara ijazah dengan KTP yang berbeda.
"Surat keterangan sehat termasuk harus ada keterangan bebas narkoba dari rumah sakit atau BNN, juga harus sehat jasmani dan rohani, rohaninya juga itu kan biasanya di RSSA (Rumah Sakit Saiful Anwar), RS Soepraoen, RS Karsa Husada kalau di Kota Batu, atau RS Jiwa, itu kan perlu waktu," ujar Aminah.
Tahapan saat ini verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan dari 10 Juli hingga 6 Agustus mendatang. Dia mengungkapkan dari 689 bacaleg awal yang didaftarkan ada 112 bacaleg yang mengundurkan diri atau memilih tidak memperbaiki dokumen persyaratan administrasi.
"Yang memenuhi dokumen persyaratan (awal) belum bisa diketahui karena kami belum mendata itu dan ini masih vermin dari perbaikan juga. Misal ada bacaleg yang pernah terpidana tapi belum memenuhi syarat, dan masyarakat mengetahui, itu bisa disampaikan ke KPU untuk dilaporkan, tetapi tentunya laporan resmi atau bersurat," tutur Aminah.