20 Bacaleg Kota Malang Tidak Memenuhi Syarat Dalam DCS

Komisioner KPU Kota Malang, Deny Rachmat Bachtiar
Sumber :
  • Istimewa

Malang, VIVA – Sebanyak 20 bakal calon legislatif yang telah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kota Malang tidak memenuhi syarat dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Penyebabnya, mereka tidak memenuhi persyaratan administratif. 

Perhatikan 5 Hal Ini, Panduan Sebelum Membeli TV OLED

Komisioner KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggara Deny Rachmat Bachtiar mengatakan, awalnya, jumlah Caleg yang tercatat sebanyak 593. Kini menjadi 573 Caleg dari 18 partai politik. Penurunan karena dari yang diajukan pada saat pengajuan, ada beberapa dokumen bakal calon anggota legislatif tersebut yang belum benar, seperti ijazah SMA.

"Jadi untuk proses daftar calon sementara ini kami umumkan selama lima hari sejak 19 sampai 24 di media massa. Memang ada penurunan dari yang diajukan pada saat pengajuan, penyebabnya karena dokumen masih belum benar sehingga kami statuskan tidak memenuhi syarat," kata Deny, Minggu, 20 Agustus 2023.

Pj Wali Kota Batu Berikan Uang Pembinaan dan Penghargaan pada Pandu, Juara Downhill Asian

Kasus lainnya ada dokumen kesehatan yang belum lengkap. Bahkan ada Parpol yang kuota perempuannya tidak memenuhi. Sehingga KPU merekomendasikan harus menyesuaikan agar kuota 30 persen untuk perempuan terpenuhi. 

"Kami terima rata-rata sudah dalam keadaan sehat. Itu kan dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit, untuk surat kesehatan jasmani dan rohani. Kalau sehat jasmani dan rohani, semua hasilnya baik. Jadi kalau untuk kondisi semuanya sehat," ujar Deny.

Datangi 2 Tempat Ekraf, Pj Wali Kota Batu Optimistis Potensi Pariwisata Terus Berkembang

Deny mengungkapkan selama masa pengumuman selama lima hari ini, KPU Kota Malang menunggu masukan dari masyarakat. Untuk itu pengumuman dilakukan lewat media massa. Masyarakat bisa memberikan masukan kepada KPU tentang bakal calon yang mereka kenal.

"Tanggapan itu seputar dengan persyarat administrasi semua bakal calon misal gelarnya, ijazahnya, satatus hukumnya, dan lain-lain. Tanggapan dilakukan terhadap persyaratan yang memengaruhi memenuhi syarat atau tidaknya Bacaleg itu," tutur Deny.

Halaman Selanjutnya
img_title