Diduga Langgar Aturan, Warga Keluhkan Bangunan Milik Anggota DPRD Kota Batu

Petugas DPUPR Kota Batu meninjau di Guest House Imafa
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Sebuah bangunan guest house dan koperasi yang ada di Jalan Raya Oro-oro Ombo, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dikeluhkan masyarakat.

Terbukti Tak Berikan Karcis, 11 Jukir di Kota Batu Disanksi Denda Rp500 Ribu

Masyarakat menduga bangunan tersebut melanggar aturan dan tak berizin sebab letaknya berada persis di pinggir sungai dan tidak menyisahkan jarak. Diketahui bangunan yang sekarang menjadi Guest House Imafa dan KSP Rasa Mandiri tersebut milik Nur Ali anggota DPRD Kota Batu dari Fraksi PKB.

Keluhan itu disampaikan oleh salah satu warga, Abdullah. Menurutnya, bangunan yang didirikan mepet sungai.

Pj Walkot Bersama Forkopimda Cek Pemungutan Suara, Pilwali Kota Batu Aman

"Warga sering kali memprotes bangunan itu, tapi tidak ada respon sama sekali. Mungkin karena kita rakyat kecil sehingga tidak dihiraukan," katanya, Kamis, 20 Juli 2023.

Diketahui selain bangunan menjorok ke sungai, juga ada jembatan kecil yang dibangun. Padahal sebelum dibeli oleh anggota DPRD tersebut, dulunya lahan tersebut adalah fasilitas umum (Fasum). 

Quick Count Sementara, Paslon NH Unggul Telak

"Jadi setelah dibeli, pemilik langsung membangun. Sebelum dibangun fasum itu adalah taman dan gazebo sebagai tempat mangkal para marketing vila," tuturnya.

Kemudian setelah dijual, para marketing diminta pindah lantaran lahan fasum tersebut dibangun Guest House Imafa dan KSP Rasa Mandiri. Dengan sikap anggota DPRD yang menerobos aturan tersebut warga hanya bisa pasrah.

"Sekarang warga sudah tidak bisa apa-apa lagi. Protes juga percuma karena tidak digubris. Sekarang warga cuma nunggu banjir bandang akan seperti apa nantinya. Coba kalau warga yang bangun seperti itu jelas sudah ditindak tegas oleh Pemerintah. Lah ini malah diam saja, apalagi kalau sampai bangunan tersebut keluar ijinnya, malah jadi tanda tanya besar," tuturnya.

Menanggapi itu, Kabid Sumber Daya Air (SDA) PUPR Kota Batu Wendy Prianta mengatakan sudah melakukan kroscek ke lokasi pada Senin, 17 Juli 2023 kemarin setelah mendapat keluhan dari warga. 

Inspeksi dilakukan karena dugaan bangunan yang menyalahi aturan terkait Permen PU Nomor 28 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Permen PU Nomor 8 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Irigasi. 

"Jika sesuai aturan, ketika akan membangun di sempadan sungai untuk wilayah perkotaan itu minimal berjarak 10 meter dari bibir sungai. Jarak tersebut menjadi acuan untuk minimal kedalaman 0-5 meter. Kemudian untuk sungai dengan kedalaman diatas 5-20 meter, maka bangunan harus berjarak 15 meter dari bibir sungai," katanya.

Apalagi setelah dilakukan pengukuran sungai tersebut memiliki kedalaman 5 meter. Artinya bangunan menyalahi aturan. 

"Namun kami masih akan tanyakan dan mengecek izinnya ke pemilik. Nah kemarin waktu kami ke sana pemilik tidak ada, hanya beberapa karyawan," tuturnya.

Bila terbukti melanggar, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak teknis untuk memberikan teguran kemudian melaporkannya ke ke Wali Kota dan Satpol PP serta Dinas Perizinan

"Bila ternyata dua bangunan tersebut sudah keluar izin, maka nanti DPUPR akan meminta klarifikasi ke pemberi izin. Hal itu dilakukan agar diketahui apakah saat survey oleh Dinas Perijinan melibatkan dinas teknis dalam hal ini SDA PUPR atau tidak," katanya.

Selain itu, jika diketahui bangunan dibangun sebelum tahun 2015 maka bangunan tersebut berstatus quo karena permen PU tentang sempadan sungai baru terbit tahun 2015.

"Namun jika guest house telah memiliki izin dan dibangun setelah tahun 2015 maka perlu ditanyakan ke perizinan kenapa bisa terbit," tuturnya.