DPRD Minta Pemkot Malang Cabut Izin 2 Hotel di Tlogomas Karena Open BO
- Viva Malang
Malang – Pemerintah Kota Malang telah menutup dua penginapan Reddoorz Griya Cempaka dan hotel Smart Tlogomas karena ditentang warga RW 08 Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Warga menolak keberadaan dua hotel ini karena terbukti ditemukan praktik prostitusi atau booking online (open BO).
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika meminta Pemkot Malang tidak hanya sekedar menutup sementara dua hotel ini. Tetapi juga mencabut izin Reddoorz Griya Cempaka dan hotel Smart Tlogomas. Apalagi gelombang penolakan terus terjadi dengan munculnya beberapa spanduk di kawasan Tlogomas.
"Saya mendukung warga Tlogomas khususnya RW 08 kalau memang meresahkan cabut saja izin-nya kenyamanan dan kepentingan warga yang utama. Sangat bisa perizinan (dicabut) biar Dinas Perizinan Kota Malang yang mengajukan ke Provinsi," kata Made, Jumat, 19 Mei 2023.
Made menuturkan, Pemkot Malang wajib mencabut izin hotel karena terbukti ada praktik prostitusi atau open BO. Katanya hal itu telah diatur dalam Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul. Hal ini diatur dalam Bab III Pasal 4 tertulis bahwa terdapat sanksi pencabutan izin jika tempat usaha ketahuan dan terbukti digunakan untuk perbuatan cabul.
“Tuntutan warga Kota Malang adalah kotanya bebas dari praktik prostitusi. Kalau ada pengusaha ung melakukan usahanya di luar izin semestinya ya harus ditegakkan hukum dan peraturannya sebagai panglima tertinggi di negeri ini,” ujar Made.
Salah satu warga RT 04 RW 08, Abdul Latif menuturkan bahwa keberadaan dua penginapan yang sering digunakan untuk praktik prostitusi dikhawatirkan berdampak buruk untuk lingkungan. Apalagi warga memiliki bukti kuat terkait praktik prostitusi online.
"Pada 13 Maret 2023, lalu Satpol-PP Kota Malang melakukan penggrebekan di penginapan tersebut dan ada enam orang yang dilakukan sidang tipiring (karena prostitusi)," kata Abdul Latif.