Viral Pengendara Motor Menegur Sopir Mobil Merokok Diduga di Malang

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppy Anggi Khrisna
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Video viral di TikTok memperlihatkan seorang wanita pengendara sepeda motor menegur sopir mobil yang berkendara sambil merokok. Dalam video klarifikasinya, perempuan tersebut kesal karena sopir mobil membuang abu rokok sembarangan yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. 

Seorang Pria di Kota Malang Bacok Istri yang Hamil 4 Bulan Diduga Karena Cemburu

Lokasi kejadian tersebut di pertigaan lampu merah yang diduga berada di Malang saat sore hari. Namun, setelah ditegur bukannya berhenti merokok tetapi sopir mobil cuek dan abu rokok mengenai wanita itu. Merasa kesal, lantas pengendara sepeda motor merekam video di momen tersebut dengan smartphone yang dibawanya. 

Kemudian video tersebut dibagikan di akun TikTok miliknya dan diunggah ulang oleh berbagai akun media sosial Instagram lainnya. Dia hanya berharap dengan adanya pengalaman yang dialaminya dapat menjadi pembelajaran penting bagi pengguna jalan lainnya untuk tidak merokok ketika berkendara. 

Hasil Pleno Pileg 2024, PKB Akhiri Dominasi PDI Perjuangan di Kota Batu

Sedangkan, warga net lainnya di Facebook juga mengunggah postingan untuk mengingatkan masyarakat tidak merokok ketika berkendara. Pemilik akun tersebut bernama Ramadhan Boedi Prasetyo. 

Saat dikonfirmasi, dia menjelaskan memiliki pengalaman pahit ketika berkendara karena kerap kali terkena abu rokok dari pengendara lain yang merokok. Terakhir kali, kejadian yang dialaminya itu pada Sabtu 6 Agustu 2022 saat berkendara di Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang. 

Pedagang Mengeluh, Ada Dugaan Kecurangan Pembagian Bedak Pasar Among Tani

Bahkan, abu rokok tersebut mengenai matanya. Untungnya, kejadian tersebut tidak mengakibatkan kondisi yang fatal pada matanya. 

"Ya efeknya bikin mata perih aja, untung enggak fatal dan kondisi berkendara pelan. Padahal sudah pakai helm full face," kata Boedi saat dikonfirmasi via Facebook Messenger pada Selasa 9 Agustus 2022. 

Menanggapi hal itu, Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppy Anggi Khrisna mengatakan pihaknya tidak akan segan menindak pengendara yang merokok ketika berkendara di jalan. 

Dia menyampaikan bahwa perilaku tersebut dapat membahayakan keselamatan bagi pengendara itu sendiri yang merokok dan pengguna jalan lainnya. 

"Konsentrasinya terpecah, di satu sisi harus melihat jalan tapi salah satu tangan memegang rokok, itu bisa berpotensi terjadinya kecelakaan, bisa diri sendiri atau melibatkan orang lain," katanya. 

Perlu diketahui, regulasi soal merokok sambil berkendara sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Pelaku yang bandel merokok sembari nyetir tanpa memperdulikan orang lain, akan dikenai hukuman pidana paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp750 ribu.