Pemilik Tenan Kecewa, Manajemen Anggap Kebakaran Malang Plaza Karena Force Majeure

Tim hukum belasan tenan di Malang Plaza
Sumber :
  • Viva Malang

Gunadi mengungkapkan, jika kemudian terbukti manajemen Malang Plaza tidak mengantongi SLF. Maka manajemen atau pemilik gedung bisa dijerat pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman pidana hingga 5 tahun penjara. 

Laka Beruntun di Jombang, 1 Pengendara Motor Tewas

"Karena ini yang menyebabkan kebakaran tidak dapat dicegah maksimal. Kita semua tahu, bahwa bangunan gedung ada prosedur penanggulangan dan pencegahan kebakaran. Ini lah yang membawa dampak kerugian, pembeli dan penyewa yang punya barang-barang yang tidak dapat diselamatkan," kata Gunadi.