Pemilik Tenan Kecewa, Manajemen Anggap Kebakaran Malang Plaza Karena Force Majeure
Minggu, 7 Mei 2023 - 11:26 WIB

Sumber :
- Viva Malang
Gunadi mengungkapkan, jika kemudian terbukti manajemen Malang Plaza tidak mengantongi SLF. Maka manajemen atau pemilik gedung bisa dijerat pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman pidana hingga 5 tahun penjara.
"Karena ini yang menyebabkan kebakaran tidak dapat dicegah maksimal. Kita semua tahu, bahwa bangunan gedung ada prosedur penanggulangan dan pencegahan kebakaran. Ini lah yang membawa dampak kerugian, pembeli dan penyewa yang punya barang-barang yang tidak dapat diselamatkan," kata Gunadi.