Pemilik Tenan Kecewa, Manajemen Anggap Kebakaran Malang Plaza Karena Force Majeure

Tim hukum belasan tenan di Malang Plaza
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Belasan pemilik tenan atau outlet di Malang Plaza mempertanyakan pernyataan manajemen Plaza yang menyebut kebakaran gedung di Jalan Agus Salim, Kota Malang karena force majeure. Padahal polisi melalu tim Labolatorium Forensik (Labfor) masih membutuhkan waktu 10 hari untuk mengetahui penyebab kebakaran.

Penggemar Modena di Malang Kini Dimanjakan Dengan Inovasi Produk Baru

Kuasa hukum pemilik tenan di Malang Plaza, Gunadi Handoko mengatakan, bahwa pernyataan force majeure tentang kebakaran adalah kesimpulan yang terlalu dini. Kebakaran Malang Plaza terjadi pada Selasa, 2 Mei 2023. Tim Labfor Polda Jatim yang menyelidiki sampai saat ini belum berani menyimpulkan penyebab kebakaran sebelum ditemukan petunjuk yang jelas. 

"Perlu diketahui, kalau menilai tindakan, ini kan melibatkan instansi terkait. Yakni kepolisian negara yang berhak mengeluarkan statement hasil, terutama terkait hasil Labfor. Itu statement terlalu dini dan premature, mendahului apa yang disampaikan labfor Polda Jatim," kata Gunadi, Minggu, 7 Mei 2023.

Pawai Budaya Kota Malang, Wahyu Hidayat Diserbu Emak-emak Diajak Selfie

Gunadi menganggap pernyataan awal manajemen soal force majeure penyebab kebakaran di Malang Plaza sebagai langkah untuk menghindar dari tanggung jawab. Sementara total kerugian para pemilik tenan cukup fantastis, jika dikumulatif ditaksir mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

"Kalau untuk klien kami itu ada 10 sampai 15 tenan. Total kerugian belum kami hitung, tapi kami akan menuntut ganti rugi sesuai nilai kerugian," ujar Gunadi. 

PDI Perjuangan Kota Batu Resmi Buka Pendaftaran Bacalon Wali Kota dan Wakil

Gunadi menilai jika kebakaran di Malang Plaza disebabkan kelalaian maka pengelola dianggap bersalah. Apalagi menurut informasi yang beredar tidak ada sertifikat laik fungsi (SLF) oleh manajemen Malang Plaza padahal telah diatur dalam Undang-undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 

"Jadi jelas jika pemilik tidak memenuhi kewajiban, itu ada sanksi. Mengacu pada regulasi itu, saya katakan jika, Malang Plaza ini tidak ada SLF, maka tentu itu adalah pelanggaran peraturan. Dan ini yang disebut secara pidana kelalaian," tutur Gunadi. 

Gunadi mengungkapkan, jika kemudian terbukti manajemen Malang Plaza tidak mengantongi SLF. Maka manajemen atau pemilik gedung bisa dijerat pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman pidana hingga 5 tahun penjara. 

"Karena ini yang menyebabkan kebakaran tidak dapat dicegah maksimal. Kita semua tahu, bahwa bangunan gedung ada prosedur penanggulangan dan pencegahan kebakaran. Ini lah yang membawa dampak kerugian, pembeli dan penyewa yang punya barang-barang yang tidak dapat diselamatkan," kata Gunadi.