Tilang Manual Bakal Kembali Diberlakukan

ilustrasi tilang
Sumber :
  • istimewa

Malang – Belum lama ini, Korlantas Polri sedang mendorong penggunaan tillang berbasis elektorik (ETLE). Namun, ternyata, sistem tersebut dinilai masih belum bisa menjaring para pelanggar.

Pj Wali Kota Batu Pantau Hari Pertama Angkutan Pelajar Gratis

Menanggapi hal ini, pihak kepolisian berencana akan kembali memberlakukan sistem tilang manual

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi menyampaikan pihaknya kembali melakukan hal tersebut dikarenakan tidak adanya kesadaran bagi pengendara dalam mematuhi aturan lalu lintas semenjak tilang manual ditiadakan.

Ratusan Calon Anggota PPK Pilkada di Jombang, Mulai Jalani Tes CAT

"Salah satunya itu tadi, bagi para pengendara bukan kesadaran yang muncul. Saat polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar. Tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang," ujar

Semenjak tilang manual dikurangi, Firman sudah memberikan arahan kepada jajaran di bawahnya, yakni di jalan raya tidak harus menilang tetapi juga memberikan peringatan. Hal itu agar para pengendara muncul kesadaran tertib berlalu lintas dan patuhi peraturan. 

Pemkot Pasuruan Raih Opini WTP dari BPK RI 4 Tahun Beruntun

"Kalau pengendara tadi tidak muncul kesadaran, ya kehadiran polisi dengan penegakan hukumnya akan kami munculkan lagi," kata dia.

Oleh sebab itu, polri akan mempertimbangkan lagi penerapan tilang manual. Menurutnya, tidak sedikit pengendara yang sengaja melanggar peraturan lalu lintas setelah tilang manual dimininalisir. 

"Tapi sekali lagi untuk ini polisi bukan berarti diam saja. Kalau kami akan tetap memberikan peringatan, bahkan untuk potensi yang langkahnya bisa fatal, kami harus memberikan peringatan-peringatan," lanjut dia.

Saat ini, saat ini jumlah pelanggar lalu lintas masih terbilang tinggi yang menjadi catatan Korlantas Polri untuk meningkatkan kesadaran pengendara agar tertib berlalu lintas. Kepedulian pengendara akan hal ini juga bisa meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas.

Tilang berbasis elektronik merupakan sistem tilang yang akan mencatat, mendeteksi dan memotret pelanggaran kendaraan di jalan raya melalui kamera CCTV.