Polemik Perppu Cipta Kerja, Karyawan Bisa Libur Dua Hari Seminggu, Asal.....

ilustrasi kerja
Sumber :
  • pixabay

b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Viral Pedagang Pasar Induk Among Tani Halau Air Akibat Bocor, Ini Penjelasan Diskumdag

Sementara itu, pada Pasal 77 ayat (3) dijelaskan bahwa ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Sedangkan pada pasal 79 ayat 2 huruf b:

Sempat Ricuh, Ini 6 Tuntutan Aliansi Malang Bergerak saat Demo di Kantor DPRD Kota Malang

"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi: 

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan 

DPRD Kota Malang Ajak Elemen Bangsa Bersatu Jelang Peringatan HUT ke 79 RI

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.  

Namun, tidak dijabarkan lebih lanjut sektor usaha atau pekerjaan tertentu apa yang dimaksud itu. Karena Perppu ini menyebut bahwa hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.