Polemik Perppu Cipta Kerja, Karyawan Bisa Libur Dua Hari Seminggu, Asal.....
- pixabay
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Sementara itu, pada Pasal 77 ayat (3) dijelaskan bahwa ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Sedangkan pada pasal 79 ayat 2 huruf b:
"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Namun, tidak dijabarkan lebih lanjut sektor usaha atau pekerjaan tertentu apa yang dimaksud itu. Karena Perppu ini menyebut bahwa hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.