Pajak Kendaraan Bermotor Jadi Objek Pajak Baru Kota Malang

ilustrasi kendaraan
Sumber :
  • istimewa

MalangPemkot Malang akan menambah dua objek pajak baru. Yakni Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Perusahaan Rokok Asal Korea Investasi Pembangunan Pabrik Senilai Rp6,9 Triliun di Pasuruan

Dua objek pajak ini disampaikan melalui pelemparan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kini tengah dibahas di tingkat legislatif. Diketahui dua jenis objek pajak ini berbentuk opsen. Yakni pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.

Kedua objek pajak baru ini diharapkan bisa menambah kantong-kantong PAD (Pendpatan Asli Daerah) Kota Malang, khususnya di 2023 mendatang. 

Pembelaan Arema FC Soal Predikat Tim Liga 1 Paling Sering Dapat Penalti

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto menjelaskan meski diusulkan, rencana ini juga masih dibahas intens dengan pihak provinsi Jawa Timur. Karena sebelumnya, dua objek pajak tersebut dipungut langsung oleh provinsi dengan persentase pembagian ditentukan. 

Handi menyampaikan rencana pembagian hasil pemungutan dua objek pajak kendaraan ini sebesar 60 persen. 

Opini : Kemenangan Prabowo Gibran dan Mimpi Indonesia Emas 2045

“Sebelumnya itu pemda hanya dapat 10-20 persen saja. Tapi kedepan kita yang 60 persen sisanya pemprov,” papar Handi.

Kedua objek pajak ini diharapkan bisa mendongkrak PAD Kota Malang yang ditarget mencapai Rp 1 T di 2023. Melihat pula kondisi kendaraan bermotor yang jumlahnya besar di Kota Malang. Dengan ini, total objek pajak sumber PAD Kota Malang akan menjadi 10 sektor pajak.  

Halaman Selanjutnya
img_title