Perubahan Tarif Pajak Kota Malang Tidak Akan Pukul Rata

Perubahan Tarif Pajak Kota Malang Tidak Akan Pukul Rata
Sumber :
  • viva malang

MalangKetua Komisi B DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono mengatakan pentingnya ranperda tentang pajak dan retribusi daerah segera dibahas kemudian disepakati.

Gerindra Pasti Usung Wahyu Hidayat di Pilwali Kota Malang, Kini Rayu PKS Gabung

Karena selain untuk memenuhi target PAD, penyesuaian ini dibutuhkan untuk menata lebih baik pemasukan pajak dan retribusi daerah sesuai kondisi terkini Kota Malang. 

“Memang karena ada penyesuaian di aturan diatasnya, pemerintah pusat. Ada beberapa objek pajak yang sistem pemungutannya digabung agar memudahkan. Seperti retribusi jasa usaha dan umum itu,” jelas Trio.

DPRD Kota Malang Minta Pemkot Maksimalkan Aset Daerah Untuk Genjot Pendapatan

Ia menyampaikan pula jika penyesuaian tarif juga diamanatkan dalam ranperda tersebut. Kota Malang sudah lama tidak menyesuaikan potensi pajak dan retribusi sesuai kondisi di lapangan. 

Beberapa daerah, lanjut Trio sudah menaikan tarif beberapa objek pajak yang potensial. Sedangkan di Kota Malang hal ini belum dilakukan. Seperti menyesuaikan tarif pajak penerangan jalan umum ke 9 persen. 

DPRD Minta PAD Kota Malang Dinaikan Rp1,2 Triliun

“Dan ini butuh dasar hukum untuk melakukannya. Nanti akan ada sistem tarif yang flat 10 persen di beberapa objek pajak itu juga diatur,” jelas Politisi PKS ini. 

Meski begitu ada pula hal yang perlu dibahas dengan rinci terkait kenaikan tarif beberapa objek pajak yang direncanakan. Yakni tidak akan dilakukan dengan sistem pukul rata. Trio mencontohkan rencana kenaikan tarif pajak reklame. 

Ada masukan dari pengusaha untuk tidak akan disama ratakan. Hal ini akan diperhatian legislatif saat dilakukan pembahasan materi ranperda. Bahwa bagi pelaku-pelaku usaha terbilang baru atau kelompok UMKM maka akan diatur sesuai dengan kelas usahanya. 

“Artinya tidak pukul rata tarif pajak reklame satu tarif. Kalau yang baru mulai tentu pajak itu bisa memberatkan. Apalagi untuk UMKM. Nanti kita akan bahas itu detail,” jelas Trio.

Selebihnya ia menambahkan, ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini memiliki ruh dan semangat penataan pendapatan daerah dan retribusi lebih maksimal.