Ibu di Malang Meminta Hak Asuh Anak ke Mantan Suami

Merry Sugiarto (tengah) menuntut hak asuh anaknya.
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Seorang ibu di Malang Merry Sugiarto (38 tahun), mengajukan banding atas putusan perceraiannya ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Merry tidak terima hak asuh anaknya yakni Darren (2,5 tahun) jatuh ke mantan suaminya yaitu Benny Jaya, (38 tahun) warga Kota Pasuruan.  

Terbukti Mencabuli 5 Santrinya, Kiai di Kabupaten Malang Divonis 15 Tahun Penjara

Merry mengaku kekecewaan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kelas IB. Dalam putusan yang dibacakan Kamis 18 Agustus 2022 lalu itu, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Merry. Akan tetapi dalam putusan itu hak asuh anaknya jatuh kepada mantan suaminya Benny. 

"Setiap hari, saya yang memberi ASI eksklusif sampai 21 bulan. Dan saya dituduh memukuli kalau anak saya nangis atau nggak bisa tidur. Padahal saya harus menunggu 11 tahun untuk bisa punya anak, mana ada perempuan yang tega melakukan hal itu," kata Merry, Sabtu, 22 Oktober 2022. 

Sengketa Lahan dan Bangunan 16 Hektare di Kabupaten Malang

Sementara itu, kuasa hukum Merry, yaitu Suhendro Priyadi, mengatakan saat ini pihaknya telah mengajukan memori banding. Banding ini diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, atas sebagian putusan oleh majelis hakim PN Kepanjen

"Kami mengajukan banding pada Selasa 30 Agustus 2022 lalu. Dan dalam memori banding tersebut, kami meminta agar majelis hakim memutuskan bahwa hak asuh anak jatuh kepada klien kami Ibu Merry. Dan menolak semua eksepsi dari tergugat Benny Jaya," ujar Suhendro. 

PN Surabaya Larang Aremania Hadir dan Siaran Langsung Sidang Tragedi Kanjuruhan

Dirinya menjelaskan bahwa seharusnya putusan itu didasarkan pada beberapa putusan terdahulu (yurisprudensi). Selain itu apabila mengacu pada peraturan perkawinan yang ada, hak asuh anak tetap jatuh ke Merry. Apalagi Merry tidak memiliki masalah apapun. 

"Dalam hal ini apabila mengacu dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, setiap anak yang bapak dan ibunya bercerai maka sebelum usia 12 tahun, perwalian atau hak asuhnya berada di tangan ibunya," tutur Suhendro.