Tingkatkan Pemahaman Soal Arbitrase, FH UNMER Jalin MoU dengan BANI
- VIVA Malang (Uki Rama)
Malang, VIVA – Fakultas Hukum Universitas Merdeka (FH UNMER) Malang menandatangani perjanjian kerja sama atau MoU dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Kerja sama dilakukan untuk meningkatkan literasi terkait hukum arbitrase terutama di kalangan praktisi hukum dan pelaku usaha.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini dilakukan di sela kegiatan 'Sosialisasi Prosedur Beracara di BANI' di Gedung Pusat Pertemuan Ilmiah (PPI) Unmer Malang pada Sabtu 24 Agustus 2024 kemarin.
Penandatangan kerja sama itu ditandatangani oleh Dekan FH UNMER Dr. Setiyono SH MH dan Ketua BANI Surabaya, Hartini Mochtar Kasran SH FCBArb FIIArb. Selain dengan BANI, FH UNMER juga bekerja sama dengan DPC Peradi Malang dan Kepanjen.
Dekan FH UNMER Dr. Setiyono SH MH menjelaskan kerja sama ini sangat penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap arbitrase. Sebab itu, masa depan MoU ini akan lebih mengarah pada implementasi tri dharma perguruan tinggi di bidang pendidikan, pengabdian masyarakat dan penelitian.
Dalam artian, FH UNMER dapat mengembangkan arbitrase ini menjadi mata kuliah tersendiri. Tak hanya itu, dalam praktiknya mahasiswa akan diajar langsung oleh praktisi atau arbiter berpengalaman dan kompeten itu sendiri.
''Harapan kami ke depannya di FH Unmer dapat mengembangkan kurikulum mata kuliah arbitrase dengan menghadirkan langsung para pengajar dari BANI dan juga para advokat berkompeten dari Peradi,'' jelas Setiyono.
Setiyono melanjutkan, adanya aktivitas tersebut akan menjadi poin tambahan tersendiri bagi para lulusan FH Unmer. Selain itu juga menjadi poin plus dalam reakreditasi fakultas yang sedang dikejar pada 2024 ini.
Pentingnya pemahaman terhadap arbitrase kata dia menjadi penting seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi dan perdagangan. Apalagi, saat ini aktivitas perdagangan juga semakin luas di ranah online atau e-commerce.
Tentunya, segala aktivitas antara konsumen dan pelaku usaha di sana perlu memahami arbitrase sebagai alternatif jika terjadi sengketa. Arbitrase menjadi solusi dalam menjembatani penyelesaian sengketa hukum tanpa harus ke pengadilan yang memakan banyak waktu dan biaya.
''Memang kasus perkaranya di Malang masih belum banyak, tapi saya kira FH Unmer harus jadi pelopor lembaga pendidikan yang pertama soal ini. Saya kira lebih baik dikenal, karena dalam arbitrase ini lebih menekankan win win solution selain lebih murah secara biaya dan waktu dibanding di pengadilan umum,'' jelasnya.
Sebagai awal, pihaknya juga menggelar seminar tingkat nasional dengan menghadirkan pemateri arbiter dari BANI yakni Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum, FCBArb. dan I Nyoman Adi Juliasa, S.H., M.H yang merupakan mantan Hakim Pengadilan Tinggi.
Sosialisasi tersebut dihadiri praktisi hukum, pelaku usaha hingga akademisi dan mahasiswa. Digelarnya seminar ini diharapkan dapat memberi pemahaman komprehensif tentang prosedur, manfaat, dan praktik beracara di BANI sebagai lembaga arbitrase yang profesional dan solutif.
Prof Y. Sogar menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mengenalkan lebih jauh lagi terkait kehadiran lembaga arbitrase. Harapannya, penyelesaian sengketa lewat badan arbitrase ke depannya semakin meningkat.
Arbitrase dipilih sebagai alternatif penyelesaian sengketa karena menawarkan beberapa keuntungan dibandingkan litigasi di pengadilan. BANI berperan penting dalam memfasilitasi arbitrase di Indonesia dengan menyediakan aturan dan prosedur yang jelas, serta mengelola pelaksanaan arbitrase.
Ini sejalan dengan upaya pemerintah menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
''Saya berharap dari sini kesadaran dari para pelaku usaha, pebisnis untuk memanfaatkan BANI sebagai forum penyelesaian sengketa meningkat,'' harapnya.