Bantu Mediasi, Disdikbud Jombang Harap Kasus Siswa SD yang Terancam Buta Diselesaikan Kekeluargaan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Senen
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Kasus seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Jombang berinisial HN, 10 tahun, yang terancam buta karena kena lemparan kayu oleh temannya sendiri berinisial AG, 10 tahun, masih terus bergulir sampai saat ini.

Linmas Kabupaten Jombang, Pastikan Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak Berjalan Lancar

Terbaru, orang tua HN mengadukan sekolah tempat anaknya belajar tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang lantaran tak ada solusi dan keseriusan dari pihak sekolah untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Menanggapi aduan tersebut, Kepala Disdikbud Jombang, Senen mengatakan, dirinya telah memanggil kedua belah pihak yang terkait dengan peristiwa yang terjadi pada tanggal 9 Januari 2024.

Tabrak Dump Truk Parkir, Pengendara Motor di Jombang Tewas

"Karena kami mendapat pengaduan, sehingga pada hari ini kami tindaklanjuti mediasi antara orang tua korban dengan pihak sekolah," kata Senen dalam keterangannya, Rabu, 28 Februari 2024.

Lebih lanjut, Senen menegaskan bahwa mediasi antara korban dengan pihak sekolah tersebut untuk mengedepankan masa depan pendidikan kedua siswa SD yang terlibat dalam peristiwa tersebut, baik korban maupun pelaku.

Manfaatkan Lahan Kosong, Polisi Bersama Pemkab Jombang Wujudkan Ketahanan Pangan

"Pada prinsipnya, antara korban dengan pelaku ini kan sama-sama masih sekolah. Jadi, yang harus kita selamatkan adalah anak-anak ini harus tetap bersekolah. Jangan sampai karena masalah ini mereka tidak sekolah," ujarnya.

Meski demikian, Senen menyampaikan, dari hasil mediasi yang pertama tersebut belum ada kata sepakat antara keluarga korban dengan pihak sekolah.

"Tadi kami proses mediasi antara sekolah dan kemudian dari orang tua korban. Namun, belum ada hasil yang kita putuskan. Tapi, penekanan kami, anak-anak ini harus tetap melanjutkan sekolah," tuturnya.

Dia menjelaskan bahwa tuntutan dari pihak keluarga korban adalah pihak sekolah turut serta membantu dan menanggung biaya pengobatan. Namun, pihak sekolah belum memutuskan terkait hal tersebut.

”Mintanya bantuan pengobatan, dan belum diputuskan oleh sekolah. Makanya, saya ngomong bahwa ini masih berproses. Nanti akan kita lanjutkan pada proses mediasi yang kedua, dan seterusnya," katanya.

Senen menyebutkan, peran pihaknya dalam peristiwa tersebut adalah memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak. Diharapkan, kata dia, peristiwa ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, meski saat ini ditangani kepolisian.

"Kami ini sebatas membantu untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Kalau memang tidak ada kata sepakat, dan karena sudah proses hukum, itu mungkin ya sudah jalan yang terakhir," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa yang menimpa HN ini terjadi pada tanggal 9 Januari 2024 kemarin. Saat itu siswa sekolah dasar yang ada di Jalan Sultan Agung No.03, Jelakombo, Kecamatan Jombang tersebut tengah menunggu jam pergantian pelajaran.

Tiba-tiba, pada saat itu, HN tak sengaja terlempar kayu oleh temannya sendiri, yakni AG. Akibat peristiwa itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, mata kanan HN terancam mengalami buta permanen.