Rektor Wisnu Wardhana Malang Gaungkan Netralitas di Pemilu 2024

Rektor Wisnu Wardhana (Unida) Malang Prof Suko Wiyono
Sumber :
  • Istimewa

Malang, VIVA – Rektor Universitas Wisnu Wardhana (Unida) Malang Prof Suko Wiyono mengajak seluruh akademisi di perguruan tinggi agar menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum 2024 mendatang. Sebagai Ketua Dewan Pembina Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Jatim dia tidak akan mengajak PTS di Jatim memilih Paslon Capres maupun Cawapres tertentu, pada Pilpres 2024. 

Transfer Rekening, Modus Baru Politik Uang di Pilkada 2024

Alasannya, 253 PTS yang tersebar di Jatim tentu memiliki pandangan masing-masing sehingga dia tidak akan mengajak untuk dukung mendukung Capres-Cawapres tertentu. Menurutnya, pimpinan PTS harus memberi teladan kepada segenap warga masyarakat bangsa dan negara untuk melaksanakan nilai-nilai luhur Pancasila dan tidak melanggar etika. 

"Kami mengimbau agar pimpinan PTS di Jatim tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat meski harus berbeda pilihan dan juga beda pendapat dalam Pilpres. Pimpinan PTS harus memberi teladan kepada segenap warga masyarakat bangsa dan negara untuk melaksanakan nilai-nilai luhur Pancasila tidak melanggar etika juga tidak melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku," kata Suko, pada Senin, 5 Februari 2024. 

Pemkot Malang Serahkan Bawaslu Dalam Pengawasan Netralitas ASN di Pilkada

"Hal ini juga kami harapkan tidak hanya dilakukan oleh pimpinan PTS  saja, tetapi juga dilakukan oleh semua yang diberi amanah untuk memimpin bangsa ini disemua lini dan lapisan dari level tertinggi Presiden sampai lapisan yang paling bawah Ini adalah tugas kita bersama," tambah Suko.  

Suko mengajak seluruh warga untuk selalu berpegang pada kultur ataupun budaya bangsa. Dia tidak ingin ada perpecahan yang ditimbulkan akibat proses Pemilu 2024. 

Kesbangpol Ajak Ormas Sukseskan Pilkada 2024 Kota Batu

"Jangan sampai narasi narasi yang kita sampaikan bisa membuat ketersinggungan orang ataupun pihak lain," tutur Suko. 

Suko mengatakan, merujuk Undang-undang Dasar 1945. Setiap orang memiliki hak demokrasi tanpa terkecuali. Setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, tanpa terkecuali.

Halaman Selanjutnya
img_title