Kadindik Jatim Dorong Tenaga Pendidik Non-ASN dan Swasta Terdaftar BPJS, Ini Pentingnya
- Diskominfo Kota Batu
"Mengingat masih banyak tenaga pendidik dan tenaga kependidikan terutama di satuan pendidikan swasta yang belum terlindungi program jaminan sosial," katanya.
Karena yayasan selaku pengelola lembaga pendidikan terjebak pada paradigma yang menganggap iuran kepesertaan sebagai beban. Hal itu menjadi faktor kurang optimalnya perlindungan ketenagakerjaan di lembaga pendidikan swasta.
"Padahal, perlindungan bagi pekerja merupakan investasi sumber daya manusia. Apalagi pemberi kerja wajib menjamin hak normatif pekerjanya. Salah satu memberikan perlindungan melalui program jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK)," tuturnya.
Contohnya untuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun itu dipungut dari upah pekerja. Tapi untuk iuran JKM dan JKK wajib ditanggung pemberi kerja, iurannya pun cukup kecil hanya Rp11 ribu untuk dua program tersebut.
"Dengan iuran sebesar Rp11 ribu untuk program JKM dan JKK, tentu bukan suatu yang membebani pihak yayasan untuk mendaftarkan tenaga pendidik sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Apalagi, saat ini lembaga pendidikan swasta menerima kucuran bantuan operasional bersumber dari pemerintah. Kucuran dari pemerintah itu bisa digunakan menopang iuran program mendasar perlindungan ketenagakerjaan.
"Kalau pekerja paham regulasi, dia bisa nuntut ke pemberi kerja. Karena sepatutnya pekerja memperoleh hak normatifnya, seperti perlindungan jaminan sosial yang diberikan pemberi kerja," tuturnya.