Kadindik Jatim Dorong Tenaga Pendidik Non-ASN dan Swasta Terdaftar BPJS, Ini Pentingnya

Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai.
Sumber :
  • Diskominfo Kota Batu

Batu, VIVA – Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai mendorong adanya perluasan program jaminan sosial kepada tenaga pendidik khususnya non-ASN seperti guru honorer atau guru tidak tetap dan guru di sekolah swasta agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah Kota Batu Raih Anugerah Revolusi Mental 2024

Pria yang juga menjadi Pj Wali Kota Batu tersebut menerangkan, lembaga pendidikan menengah atas terutama swasta dilanda kebimbangan mengalokasi anggaran untuk iuran perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik. 

"Nah kendala itu dapat diatasi dengan menggunakan anggaran yang diterima di satuan pendidikan. Seperti bantuan operasional ataupun biaya penunjang operasional penyelenggaraan pendidikan (BPOPP) yang juga disalurkan ke sekolah-sekolah swasta," katanya, Selasa, 19 Desember 2023.

Bawaslu Kota Batu Tangani Dugaan Pelanggaran Administrasi hingga Pidana

Ia pun siap menguatkannya dengan membuat regulasi, karena program perlindungan tersebut memiliki manfaat besar.

"Makanya, saya tantang kepala cabang dinas pendidikan untuk segera melakukan intervensi di sekolah-sekolah swasta di wilayah masing-masing. Agar tenaga pendidiknya ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dimulai Januari 2024 nanti," ujarnya.

Pemkot Batu Dorong Kesejahteraan Peternak Sapi Perah dan Kesehatan Pelajar

Hal itu sejalan dengan program BPJS Ketenagakerjaan Jatim untuk memperluas jangkauan kepesertaan perlindungan sosial diamanatkan dalam Inpres nomor 2 tahun 2021. Dalam regulasi itu menginstruksikan kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk turut berperan mendorong jumlah kepesertaan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Hadi Purnomo menyampaikan jika pihaknya menyasar lembaga pendidikan tingkat menengah atas guna memacu pertumbuhan peserta program jaminan sosial.

"Mengingat masih banyak tenaga pendidik dan tenaga kependidikan terutama di satuan pendidikan swasta yang belum terlindungi program jaminan sosial," katanya.

Karena yayasan selaku pengelola lembaga pendidikan terjebak pada paradigma yang menganggap iuran kepesertaan sebagai beban. Hal itu menjadi faktor kurang optimalnya perlindungan ketenagakerjaan di lembaga pendidikan swasta.

"Padahal, perlindungan bagi pekerja merupakan investasi sumber daya manusia. Apalagi pemberi kerja wajib menjamin hak normatif pekerjanya. Salah satu memberikan perlindungan melalui program jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK)," tuturnya.

Contohnya untuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun itu dipungut dari upah pekerja. Tapi untuk iuran JKM dan JKK wajib ditanggung pemberi kerja, iurannya pun cukup kecil hanya Rp11 ribu untuk dua program tersebut. 

"Dengan iuran sebesar Rp11 ribu untuk program JKM dan JKK, tentu bukan suatu yang membebani pihak yayasan untuk mendaftarkan tenaga pendidik sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Apalagi, saat ini lembaga pendidikan swasta menerima kucuran bantuan operasional bersumber dari pemerintah. Kucuran dari pemerintah itu bisa digunakan menopang iuran program mendasar perlindungan ketenagakerjaan.

"Kalau pekerja paham regulasi, dia bisa nuntut ke pemberi kerja. Karena sepatutnya pekerja memperoleh hak normatifnya, seperti perlindungan jaminan sosial yang diberikan pemberi kerja," tuturnya.