LKPH-UMM Terinspirasi Pengelolaan Bantuan Hukum di UMS dan UAD

LKPH UMM melakukan Benchmarking ke UMS dan UAD
Sumber :
  • Ist/ LKPH UMM

Malang, VIVA – Lembaga Konsultasi dan Pelayanan Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (LKPH UMM) melakukan Benchmarking atau studi banding ke dua Organisasi Bantuan Hukum (OBH) lain yang berada di bawah naungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA). 

img_title Japan Corner UMM Jadi Babak Baru Hubungan Lintas Negara

Kedua OBH tersebut adalah Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (BKBH UMS) dan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKBH UAD). Benchmarking dilakukan pada 30 November dan 1 Desember 2023 lalu. 

"Kami memilih dua OBH tersebut sebagai rujukan kami untuk bisa dijadikan pedoman dalam mengembangkan dan memajukan LKPH-UMM di masa mendatang, terlebih kami dengan kedua OBH tersebut juga sama-sama berada di bawah naungan PTMA," kata Kepala LKPH-UMM, Yaris Adhial Fajrin.

img_title Tutup Tanwir IMM Kapolri Ajak Mahasiswa Perang Lawan Judi Online

Pada hari pertama kunjungan, perwakilan LKPH UMM berdiskusi dengan tim Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (BKBH UMS). Direktur BKBH UMS Marisa Kurnianingsih mengatakan komitmen mereka dalam melibatkan mahasiswa dalam aktivitas lembaga serta layanan bantuan hukum. 

"Kami ingin mendorong para mahasiswa untuk turut aktif berpraktik sehingga dapat menambah pengalaman dan bekal bagi mereka menjadi praktisi nanti," ujar Marisa.

img_title Kemendikdasmen Berharap Lewat OSN Lahirkan Cendekiawan Hingga Peraih Nobel

Kepala LKPH-UMM Yaris Adhial Fajrin menyambut baik pendekatan partisipatif BKBH UMS. Menurutnya, BKBH UMS telah berhasil melibatkan peran serta mahasiswa dalam aktivitas lembaga. Langkah ini menjadi inspirasi rujukan bagi UMM untuk mengsinergikan mahasiswa khususnya fakultas hukum, dalam manajerial kantor dan penanganan perkara.

Kemudian pada hari kedua, rombongan LKPH-UMM melanjutkan kegiatan benchmarking ke Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKBH UAD). Dalam diskusi ini, PKBH UAD membagikan pengalaman serta strategi mereka dalam meningkatkan mutu layanan hukum. 

"PKBH-UAD telah mengambil langkah untuk beralih menjadi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang tidak hanya menerima perkara pro deo dan pro bono semata. Kini, kami juga menyediakan layanan pelayanan hukum berbayar, dan tidak menutup kemungkinan PKBH-UAD dapat berkembang menjadi badan hukum korporat yang sah dari suatu perusahaan," ujar Direktur PKBH UAD, Fanny Dian Sanjaya. 

Usai dari Universitas Ahmad Dahlan, Yaris menilai langkah yang dilakukan oleh PKBH UAD selaras dengan langkah LKPH-UMM dalam memandang posisi OBH.

Halaman Selanjutnya
img_title