Muncul Isu Murid Baru Wajib Beli Seragam di Sekolah, Ini Tanggapan Dikbud Kota Malang

Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana
Sumber :
  • Viva Malang

Malang, VIVA – Beredar kabar salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Malang mewajibkan muridnya untuk membeli seragam di sekolahan. Bahkan, kabarnya harga seragam di atas Rp1 juta lebih. 

Nekat Jual Sabu-sabu, Tukang Las Dibekuk Polisi

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Malang, Suwarjana langsung membantah hal itu. Menurutnya, masyarakat boleh beli dimanapun tidak harus disekolah. Bahkan jika siswa itu masih menggunakan seragam sekolah dasar karena belum membeli atau seragamnya belum jadi juga tidak masalah dan tidak ada hukuman. 

"Masyarakat boleh membeli dimanapun yang menurut mereka murah. Sampai kapan anak Kelas VII SMP harus pakai biru-putih tidak ada batasnya, kami tekankan tidak ada batasnya," kata Suwarjana, Kamis, 27 Juli 2023. 

DPP PPP dan PKB Beri Sinyal Koalisi pada Pilkada, di Jombang Belum Ada Gambaran

"Dan ini sudah saya sosialisasikan, setiap ada pertemuan, sebelum PPDB, MPLS kemarin, kemudian ada in house training itu juga melibatkan masyarakat dalam hal ini komite, pengurus komite, juga saya sampaikan. Begitu juga yang TK ke SD, sampai kapan mulai pakai baju merah - putih tidak ada batasnya, sampai dia punya, dan tidak ada penghukuman, tidak ada," tambahnya. 

Suwarjana meminta orangtua siswa atau wali murid untuk berterus terang kepada sekolah jika memang kondisinya tidak mampu. Dia mengklaim setiap sekolah jumlah siswa yang tidak mampu tidak lebih dari 10 persen saja. 

Keren! 2 Pelajar MAN 1 Jombang Sabet Juara Pertama Lomba Robotik Tingkat Jawa Timur

"Bagi masyarakat yang memang merasa tidak mampu membeli seragam dimanapun, tidak hanya di sekolah, mungkin di pasar dan sebagainya boleh. Silahkan terus terang kepada kepala sekolah, pasti kepala sekolah memberi solusi," ujar Suwarjana. 

Suwarjana mengatakan, bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menyiapkan bantuan seragam sebanyak 2.500 pieces bagi siswa tidak mampu. Caranya orangtua bisa melapor ke sekolah lalu sekolah melaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang. 

Halaman Selanjutnya
img_title