Ketua DPRD Soroti Pelanggaran AD/ART Jelang Musorkot KONI Kota Malang

Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika ikut menyoroti dugaan pelanggaran anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) oleh pengurus KONI Kota Malang jelang musyawarah olahraga kota (musorkot).  

Endus Dugaan Tidak Netral dan Politik Uang, Mahasiswa Demo di Bawaslu dan KPU Kota Malang

“AD/ART itu kitab suci organisasi. Organisasi apapun, kalau sudah melenceng dari AD/ART, nantinya akan jadi permasalahan, karena apa aturan dasar rumah tangga artinya kan internal sekali, jadi jangan dilanggar,” kata Made, Kamis, 15 Desember 2022. 

Dia menyamakan dengan kinerja pemerintahan. Jika tidak menjalankan peraturan daerah melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 45, tentu akan menjadi permasalahan yang besar. Dia berharap musorkot KONI Kota Malang juga harus dijalankan sesuai AD/ART.

Program dan Gaya Pengenalan Paslon WALI Efektif Tingkatkan Elektabilitas dan Popularitas

“Sesuaikan AD/ART seperti perda, kalau perda kita melanggar UUD 45 apa mungkin, kan jadi bermasalah. Kiblatnya disitu, mulai tatib (tata tertib), SOP organisasi dari AD/ART, jangan sampai keluar dari rel itu,” ujar Made. 

Made bahkan menyarankan agar proses musorkot dilakukan secara musyawarah agar tidak menimbulkan perpecahan. Karena jika ada dua calon dan menyebabkan perpecahan butuh waktu untuk rekonsiliasi pada kepengurusan. 

Mia dan Aryo Seno Ajak Anak Muda Kota Malang Melek Politik agar Tak Salah Pilih

“Upayakan musyawarah, jangan sedikit-sedikit voting, aklamasi. Secara aklamasi, hasilnya akan lain kok, ketimbang voting. Kalau voting, lama untuk mengembalikan dua tiga atau empat kubu. Menurut saya selesaikan di elite, secara musyawarah mufakat. Tampilkan ke cabor itu sudah putusan seorang organisatoris yang mengedepankan organisasi diatas kepentingan pribadi,” tutur Made. 

Sebelumnya, KONI Kota Malang diduga tidak menjalankan AD/ART pasal 35 angka 3 huruf b. Yang berbunyi peserta musorkot harus mendapatkan pemberitahuan minimal 14 hari sebelum musorkot. Selain itu 7 hari menjelang musorkot, peserta juga telah mendapat bahan yang akan dibahas. 

Halaman Selanjutnya
img_title