Ketua DPRD Soroti Pelanggaran AD/ART Jelang Musorkot KONI Kota Malang
- Viva Malang
Malang – Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika ikut menyoroti dugaan pelanggaran anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) oleh pengurus KONI Kota Malang jelang musyawarah olahraga kota (musorkot).
“AD/ART itu kitab suci organisasi. Organisasi apapun, kalau sudah melenceng dari AD/ART, nantinya akan jadi permasalahan, karena apa aturan dasar rumah tangga artinya kan internal sekali, jadi jangan dilanggar,” kata Made, Kamis, 15 Desember 2022.
Dia menyamakan dengan kinerja pemerintahan. Jika tidak menjalankan peraturan daerah melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 45, tentu akan menjadi permasalahan yang besar. Dia berharap musorkot KONI Kota Malang juga harus dijalankan sesuai AD/ART.
“Sesuaikan AD/ART seperti perda, kalau perda kita melanggar UUD 45 apa mungkin, kan jadi bermasalah. Kiblatnya disitu, mulai tatib (tata tertib), SOP organisasi dari AD/ART, jangan sampai keluar dari rel itu,” ujar Made.
Made bahkan menyarankan agar proses musorkot dilakukan secara musyawarah agar tidak menimbulkan perpecahan. Karena jika ada dua calon dan menyebabkan perpecahan butuh waktu untuk rekonsiliasi pada kepengurusan.
“Upayakan musyawarah, jangan sedikit-sedikit voting, aklamasi. Secara aklamasi, hasilnya akan lain kok, ketimbang voting. Kalau voting, lama untuk mengembalikan dua tiga atau empat kubu. Menurut saya selesaikan di elite, secara musyawarah mufakat. Tampilkan ke cabor itu sudah putusan seorang organisatoris yang mengedepankan organisasi diatas kepentingan pribadi,” tutur Made.
Sebelumnya, KONI Kota Malang diduga tidak menjalankan AD/ART pasal 35 angka 3 huruf b. Yang berbunyi peserta musorkot harus mendapatkan pemberitahuan minimal 14 hari sebelum musorkot. Selain itu 7 hari menjelang musorkot, peserta juga telah mendapat bahan yang akan dibahas.