Kisah Cak Nardi Terpidana Seumur Hidup Kini Berkarya di Dalam Lapas

Cak Nardi narapidana seumur hidup Lapas Lowokwaru
Sumber :
  • Ist

Malang – Salah satu warga binaan Lapas Kelas I Malang Sunardi (40 tahun) asal Bondowoso, berharap pidana seumur hidup yang dia terima bisa berubah. Dia mendekam di dalam Lapas karena perkara pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP. 

Dua Pemain Arema FC Women Ikut TC Timnas Indonesia Wanita U17 di Bali

Cak Nardi sapaan akrabnya sudah menjalani hukumannya selama 14 tahun. Selama menjalani masa pidananya dia memilih semangat dan tidak putus asa. Selama di Lapas Lowokwaru, Cak Nardi selalu menjalankan pidananya dengan baik mulai rajin mengikuti pembinaan kepribadian, mengaji sampai salat jemaah selalu dia jalankan. 

Selain itu Cak Nardi juga melakukan kegiatan positif lainnya melalui bimbingan pembinaan kemandirian seperti kegiatan babershop, perkayuan meubel, bengkel las dan kerajinan-kerajinan dari kayu. 

Wujudkan Emansipasi Wanita, Ada Penampakan Baru pada Pelayanan SIM Satlantas Polres Jombang

Sunardi mengaku telah menyesali perbuatanya. Selama belasan tahun hidup di Lapas dia mengaku rindu kembali kepada keluarga tercintanya. Dia berharap adanya perubahan hukuman dari pidana seumur hidupnya menjadi pidana sementara 20 tahun.

"Saya sudah menyadari kesalahan saya dan sudah bertobat, dan saya demi Allah pingin menjadi bagian dari keluarga saya lagi. Pingin segera berkumpul dengan keluarga lagi, mengabdikan diri ke bangsa dan negara Indonesia tercinta di tengah-tengah masyarakat. Harapan saya segera pidana seumur hidup saya bisa berubah menjadi pidana penjara," kata Cak Nardi sambil matanya berkaca-kaca.

Polres Malang Bongkar Praktik Industri Rumahan Sabu di Jatim

Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari mengatakan, selama dibina di Lapas Sunardi terus mengasah kemampuan dan ketrampilannya. Melalui pembinaan kemandirian dan pelatihan-pelatihan yang disediakan oleh Lapas Kelas I Malang.

"Sudah banyak karya-karya Cak Nardi yang sudah dia buat . Mengingat sudah 14 tahun menjalani masa hukumannya. Contoh karya dia adalah membuat ukiran kaligrafi, membuat miniatur truk, bisa memotong rambut, dan membuat kerajinan lainnya," ujar Heri. 

Halaman Selanjutnya
img_title