Sewakan Kamar Kos Untuk Mesum, 3 Orang di Jombang Dibekuk Polisi

Polisi saat amankan pelaku pemilik kos.
Sumber :
  • Elok Apriyanto/Jombang.

Jombang, VIVA – Nekat membuka usaha esek-esek, berkedok kamar kos. 3 Warga di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang dibekuk polisi.

Warga Jombang Janggal Dengan Bangunan Pendopo Seharga Ratusan Juta

Para pelaku yang diamankan polisi ini adalah SJ (58 tahun) warga Kelurahan Jelakombo, kemudian AL (52 tahun) warga Kelurahan Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom, Gresik dan TG (26 tahun) warga Desa Sumberagung, Peterongan.

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo menjelaskan penangkapan para pelaku ini berawal dari laporan masyarakat sekitar, yang resah dengan praktek bisnis sewa kamar kos untuk pasangan mesum.

Jalan Rabat Beton di Desa Marmoyo Jombang, Diduga Dibangun Di Atas Tanah Perhutani

Usai mendapati laporan warga pada hari Kamis, 6 Maret 2025, kemarin sekitar pukul 15.00 WIB, pihaknya langsung melakukan pengecekkan terhadap informasi tersebut.

"Awalnya kita mendapat laporan dari warga atas adanya tempat kos yang disewakan untuk perbuatan cabul di rumah kos hafara, jalan Gatot Subroto, Desa Mojongapit," kata Soesilo, Jumat, 7 Maret 2025.

Sebuah Truk Alami Kecelakaan Usai Diteror Lemparan Batu di Jombang

Usai memastikan informasi tersebut, akhirnya Unit Reskrim Polsek Jombang, pada pukul 22.30 WIB, melakukan penggrebekan di rumah kos tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan, lebih lanjut akhirnya pada pukul 22.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Jombang, melakukan penggrebekan di rumah kos hafara," ujarnya.

Dari hasil penggrebekan tersebut, Soesilo mengaku anggota reskrim Polsek Jombang, mengamankan 4 pasangan mesum di kamar kos. Selain itu, polisi juga mengamankan para tersangka.

"Setelah kita gerebek, kita amankan 3 orang tersangka dan 4 pasangan mesum yang bukan suami istri di kamar yang ada di rumah kos hafara," tuturnya.

Tak hanya mengamankan tersangka, dan para pasangan mesum, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

"Kita amankan uang tunai Rp105 ribu, Rp55 ribu, dan uang tunai Rp10 ribu. Selain itu anggota amankan seprei kasur, alat kontrasepsi, dan handphone, termasuk tisu bekas pakai," kata Soesilo.

Lebih lanjut ia pun mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, oleh penyidik, para pelaku ini menyewakan kamar kos kepada pasangan mesum, dengan tarif Rp30 ribu per jam.

"Jadi setiap pasangan mesum bukan suami istri ini, membayar uang 30 ribu rupiah ke pelaku, untuk ongkos sewa kamar per jamnya," ujar Soesilo.

Kini para pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Jombang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku dijerat dengan pasal 296 KUHP.