Akhirnya Polisi Bekuk 3 Anggota Gangster yang Bacok Pemuda di Tembelang Jombang

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra.
Sumber :
  • Elok Apriyanto/Jombang

"Kami terapkan pasal 170 yang mana pelaku bisa di jerat 7 tahun penjara," kata Margono.

Puluhan Pelajar SD Keracunan, Dinkes Jombang Uji Lab Sampel Makanan

Seperti diberitakan sebelumnya, gangster bersenjata tajam (bersajam) kembali membuat ulah di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu 15 Februari 2025, dini hari.

Kali ini kawanan gangster yang berjumlah 8 orang itu, memukuli korbannya, hingga melakukan pembacokan.

Peduli Bahasa dan Kesenian, Disdikbud Jombang Gelar Lomba

Aksi bengis gangster ini terjadi di jalan raya provinsi Jombang-Ploso, tepatnya di Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang.

Ningrum (39) saksi mata di lokasi kejadian mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 3.10 WIB. "Pelakunya ada beberapa orang, naik sepeda motor," kata Ningrum, Sabtu 15 Februari 2025.

Dalam Pengaruh Alkohol, 7 Pemuda Perkosa Siswi MA di Jombang

Lebih lanjut ia mengatakan akibat serangan brutal gangster itu ada beberapa orang terluka akibat pukulan maupun sajam dari anggota gangster.

"Yang saya tahu, itu ada korban 3 orang boncengan satu motor, jalan dari arah Sambong atau arah selatan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title