Terungkap, Pelaku Mutilasi di Jombang Sempat Cekcok hingga Berkelahi dengan Korban
- Elok Apriyanto / Jombang
Saat ditanya apakah motiv dari pelaku, yang tega memutilasi korban, ia menyebut bahwa pada dasarnya pelaku sakit hati karena ucapan korban.
"Motifnya sakit hati, karena pada saat cekcok itu ada ucapan-ucapan, korban ini yang membuat pelaku marah. Sehingga tidak terkendali karena sudah dikendalikan alkohol, sehingga pelaku memalukan hal tersebut," ujarnya.
Tak hanya itu, Margono mengatakan bahwa pelaku dan korban ini saling kenal dan sudah berteman sejak lama. "Pada dasarnya pelaku dan korban ini adalah teman lama," tuturnya.
Margono juga menegaskan bahwa peristiwa mutilasi ini, dilakukan oleh EF seorang diri. "Pelaku tunggal, dan bukan residivis. Karena korban dan pelaku ini minum miras berdua saja," kata Margono.
Atas perbuatannya EF dijerat dengan pasal 340, pasal 338, pasal 339 KUHP. "Pelaku bisa diancam hukuman mati, paling lama, 20 tahun penjara," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi benarkan, pelaku mutilasi di Jombang, sudah tertangkap. Teka teki kasus mutilasi di Jombang akhirnya menemukan titik terang.
Hal ini dikarenakan salah satu pelaku mutilasi telah berhasil diamankan aparat kepolisian dari tim Resmob Satreskrim Polres Jombang.