Komnas PA Jatim Kecam Keras Kasus Siswi SMA Jombang yang Tewas Dianiaya dan Diperkosa
- Elok Apriyanto/Jombang (ist)
Jombang, VIVA – Pembunuhan keji wanita berinisial PRA (18 tahun), warga Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, mendapat sorotan dari beberapa pihak. Salah satunya, datang dari Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur.
Komnas PA Jatim mengutuk keras kasus pembunuhan siswi SMA di Jombang, yang dilakukan oleh AD (19 tahun), warga Sembung, Perak, Jombang, yang juga pacar korban serta AT (18 tahun) dan, LI (32 tahun) asal Kunjang, Kediri.
Sekretaris Umum Komnas PA Jatim, Jaka Prima, mengatakan mereka turit berbelasungkawa bagi Keluarga korban. Dia prihatin sekali atas kejadian yang menimpa korban.
"Kami mendoakan adik kami almarhumah ditempatkan di sisi yang terbaik," kata Prima, Sabtu, 15 Februari 2025.
Dia merasa emosional melihat perbuatan para pelaku yang begitu tega menghabisi nyawa korban dengan cara yang tidak manusiawi.
"Para pelaku begitu tega dan kejamnya kepada korban," ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat, termasuk para orang dan steakholder terkait agar selalu melakukan pengawasan terhadap anak-anak. Salah satunya pengawasan penggunaan media sosial (medsos).
"Ini semua menjadi pelajaran berharga agar adik-adik tidak gampang kenal dengan orang baru di media sosial, harus menjada diri, selektif dalam memakai media sosial," tuturnya.
"Peran orangtua dan keluarga, sekolah untuk terus mengingatkan siswa-siswi tidak gampang dan mudah kenal orang asing yang baru dikenal di media sosial," tambahnya.
Dia meminta para pelaku wajib diberikan hukuman yang seberat-beratnya, sehingga bisa menjadi contoh bagi para pelaku kejahatan yang serupa di luar sana.
"Hukum seberat-beratnya bagi para pelaku," ujarnya.
Komnas PA Jatim mendesak agar kasus ini menjadi atensi dan perlu pengawalan. Dia meminta kasus ini harus diusut setuntas-tuntasnya sehingga rasa keadilan bagi keluarga korban didapatkan.
"Kami meminta kasus tersebut dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat dan keluarga korban. Ketiga pelaku sangat pantas jika dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP. Mereka dijerat Pasal 340. Karena para pelaku sudah ada niat merencanakan dan melakukan pembunuhan berencana kepada korban," katanya.