Tumpang Tindih Kewenangan Polisi dan Jaksa, Unisma Kritisi UU Kejaksaan dan KUHAP
- Dok Humas Polres Malang
Ada tiga pendekatan utama dalam sistem peradilan pidana memerlukan adanya pendekatan normatif hal ini menempatkan aparatur penegak hukum dari keempat institusi yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan. Sebab 4 lembaga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum sebagai pelaksana perundang-undangan.
Kedua pendekatan Administratif, dengan memandang aparatur penegak hukum sebagai organisasi dengan mekanisme kerja yang terstruktur secara horizontal maupun vertikal sesuai dengan sistem administrasi yang berlaku.
Ketiga pendekatan sosial dengan menempatkan aparatur penegak hukum dalam sistem sosial yang melibatkan peran serta masyarakat dalam keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan tugas penegakan hukum.
“Ketiga pendekatan ini, menurutnya, tidak dapat dipisahkan karena saling mempengaruhi dan harus diterapkan secara bersamaan dalam pembenahan sistem peradilan pidana di Indonesia," kata Arfan.