Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat
Sumber :
  • istimewa

"Kemudian, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 26 Agustus 2022. Dedi menyampaikan pengajuan banding itu merupakan hak sepenuhnya dari Sambo. 

Faktor Paling Diwaspadai Arema FC saat Berjumpa PSM

Pengajuan banding ini bisa dilakukan dalam tiga hari kerja usai adanya putusan sidang. "Ini merupakan hak yang bersangkutan (Ferdy Sambo). Sesuai dengan Pasal 69 diberikan kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis selama 3 hari kerja," lanjut eks Kapolda Kalteng tersebut.

Pun, sesuai mekanisme yang ada, Sambo dapat mengajukan banding secara tertulis ke Sekretariat Komisi Kode Etik yang berada di bawah Divisi Hukum Polri. Kemudian, pengajuan banding tersebut akan dilaporkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tertutup. "Selanjutnya, mekanisme sesuai dengan Pasal 69 nanti untuk Sekretaris KKEP untuk banding ada jangka waktu 21 hari untuk memutuskan keputusannya. 

Kemendagri Tunjuk Pj Wali Kota Batu jadi Komandan Upacara Hari Otoda di Surabaya

Apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," ujar Dedi.