Pukuli dan Gasak Hp Pelajar, Warga Kecamatan Megaluh Jombang Dibekuk Polisi

Ilustrasi pencurian
Sumber :
  • Vivanews

Jombang, VIVA – RA (23 tahun) warga Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, hanya bisa pasrah saat ditangkap polisi di warung kopi yang ada di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.

Begini Strategi Mundjidah-Sumrambah Tangani Stunting di Jombang

Ia ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas), sebuah handphone, milik MF pelajar asal Desa Plandi.

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo menjelaskan peristiwa curas yang dialami MF itu berawal saat pada hari Jum'at 15 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, korban bersama pelaku dan beberapa orang lainnya menikmati kopi di warung angkringan daerah gang Suling, Desa Jombang.

Debat Lanjutan, Mundjidah-Sumrambah Pakai Jaket Ijo Abang Munculkan Aura Kemenangan

"Korban ini bertemu di warung angkringan bersama teman-temannya. Setelah itu mereka pindah ngopi di area stadion Merdeka Jombang," kata Soesilo, Senin, 18 November 2024.

Dan sekitar pukul 00.00 WIB, sambung Soesilo, korban yang habis mengopi di stadion berencana pulang ke rumah. Korban saat itu dibuntuti oleh pelaku.

Program Mulok Keagamaan era Munjidah - Sumrambah Disenangi Wali Murid

"Sesampainya di Desa Sambong, tiba-tiba pelaku meminta korban menghentikan kendaraannya, selanjutnya pelaku menghampiri korban dan memukuli korban di bagian wajah," ujar Soesilo.

Tak berhenti di situ, dari keterangan korban, pelaku selanjutnya mengambil sebuah handphone milik korban, dan dibawa kabur oleh pelaku.

"Setelah dipukuli, HP korban merek realme C30 warna hijau, dibawa kabur pelaku, dan selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek," tuturnya.

Usai menerima laporan korban, Soesilo menyebut anggota reskrim Polsek Jombang, selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan menggali keterangan dari beberapa saksi.

Hasilnya, pada hari Minggu, 17 November, keberadaan pelaku diketahui oleh anggota Reskrim Polsek Jombang kota. Dan selanjutnya anggota melakukan penangkapan pada pelaku.

"Tersangka RA diamankan anggota saat saat berada di warung kopi jalan Krakatau, Desa Tunggorono, pada hari Minggu 17 November 2024. Tersangka selanjutnya diamankan ke Polsek beserta barang bukti, guna kepentingan lebih lanjut," katanya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, RA mengakui perbuatannya itu terhadap korban. Dan atas perbuatannya pelaku ditetapkankan sebagai tersangka.

"Pelaku ditetapkankan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 365 KUHP, dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ujarnya.