Polri Enggan Beber Hasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo

Ferdy sambo
Sumber :
  • Istimewa

"Sekali lagi rekan-rekan untuk materi pokok penyelidikan dan penyidikan saya mohon maaf belum bisa menyampaikan karena kalau kita misalnya mengacu pada undang-undang keterbukaan publik UU Nomor 14 Tahun 2008 pasal 17, ketika bicara tentang penyelidikan dan penyidikan itu adalah informasi yang diperkecualikan artinya itu tidak absolut dan itu adalah kewenangan dari penyidik," ujar Dedi menambahkan.

Tempat Karaoke Berkedok Kafe di Jombang Dirazia Polisi saat Ramadan

Sebelumnya diberitakan, Polri mengklaim alat lie detector yang digunakan untuk mendeteksi keterangan para tersangka dalam kasus kematian Brigadir J memiliki tingkat akurasi sebesar 93 persen.

Empat tersangka yang sudah diperiksa yaitu Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf dan Putri Candrawathi serta salah satu asisten rumah tangga (ART) yang menjadi saksi bernama Susi.

Bosda Kota Batu Naik, Penerimaan Siswa Negeri dan Swasta Selisih Rp5 Ribu

Dedi menambahkan bahwa alat pendeteksi kebohongan tersebut sudah memiliki sertifikat dari The International Organization for Standardization atau ISO.

"Dan alat poligraf yang digunakan oleh labfor kita ini sudah terverifikasi dan juga sudah tersertifikasi, baik ISO maupun dari perhimpunan poligraf dunia. Alat kita ini dari Amerika tahun 2019 dan tingkat akurasinya 93 persen," ujar Dedi dalam keterangannya saat konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 7 September 2022.

Laka Beruntun di Jombang, 1 Pengendara Motor Tewas

"Dengan syarat tingkat akurasi 93 persen maka itu pro justitia kalau di bawah 90 persen itu tidak dinamakan ke dalam ranah pro justitia. Kalau masalah pro justitia berarti hasilnya diserahkan ke penyidik," kata Dedi.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, sama seperti keterangan Ikatan Dokter Forensik, poligraf sendiri juga tergabung dalam sebuah organisasi. Dia menyebut secara global, pusat ikatan ahli poligraf itu ada di Amerika.

Halaman Selanjutnya
img_title