Tempat Judi Sabung Ayam di Kasembon, Dibubarkan Polres Batu

Polres Batu menangkap bandar judi sabung ayam.
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Jajaran Satreskrim Polres Batu bersama Polsek Kasembon mengungkap kasus judi sabung ayam di Kasembon, Kabupaten Malang. Mereka menangkap tersangka berinisial HR (57 tahun) karena menjadi bandar judi. Dia mengaku, membuka usaha terlarangnya itu selama empat hari. 

Upaya Perlindungan Anak di Kota Pasuruan Mendapat Apresiasi Tim Kunjungan UNICEF

Kapolres Batu Ajun Komisaris Besar Polisi Oskar Syamsuddin mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Warga yang resah terhadap kegiatan perjudian tersebut kemudian melapor. 

Pengakuan tersangka menjalani usahanya sejak Senin 29 Agustus 2022 dan ditangkap pada Kamis 1 September 2022 sekitar pukul 14.30 WIB saat dilakukan penggrebekan. Saat itu belasan orang yang diduga ikut bermain judi kabur dan meninggalkan sebanyak 12 sepeda motor. 

Mantan Ketua DPRD Jombang Kritik Rencana Pembelian Mobdin Untuk Pimpinan Baru

"Sebelumnya ada laporan dari masyarakat, kemudian kami melaksanakan penyelidikan beberapa jam, dilakukan penggrebekan, tersangka berhasil kami amankan, yang lain lari dan masih dalam proses pengembangan (penyelidikan) dalam perkara ini," kata Oskar di Mapolres Batu pada Senin 5 September 2022 kemarin. 

Tersangka menjalani usaha perjudian di lahan kosong yang berada di Dusun Bulung, Desa Bayem, Kecamatan Kasembon. Oskar mengatakan berdasarkan pengakuan dari tersangka dalam sehari keuntungan yang dapat diperoleh yakni Rp600 ribu. 

Sopir Angkot hingga Ojol di Kota Batu Sumringah Usai Dapat Bantuan dari Pemkot

"Tersangka melakukan aksinya karena motif permasalahan ekonomi, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi, sehingga memilih jalan pintas untuk mencari uang dengan cara yang tidak benar," ujar Oskar. 

Akibat perbuatannya, tersangka terancam jeratan hukuman pidana sesuai Pasal 303 KUHP dengan penjara maksimal 10 tahun. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua kurungan ayam, tiga ekor ayam jago, uang tunai senilai Rp392.000 yang diduga hasil taruhan perjudian, kaleng pengocok dadu, enam buah dadu dan lainnya.