Modus Jeruk dan Es Krim, Kakek di Malang Cabuli Anak Di Bawah Umur

Kakek Cabul di Periksa Kejari Malang
Sumber :

Malang – Kejaksaan Negeri Malang mendapat pelimpahan penyidikan atas kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek berusia 66 tahun. Kakek berinisial B ini mejadi pelaku pencabulan anak di bawah umur berusia 13 tahun.

Tak Hanya Bantu Daftar Merek, Mebiso Juga Bantu Pemasaran Online Secara Gratis

Korban adalah tetangganya sendiri. Pelaku diketahui melakukan aksi bejatnya pada akhir Maret 2022 lalu. Keluarga korban yang mengetahui aksi pelaku langsung melaporkannya ke Polresta Malang Kota dan kini ditangani langsung oleh Kejari Malang.

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, mengatakan, bahwa kasus ini dilimpahkan sejak 26 Juli 2022 lalu. Pelaku melakukan aksi pencabulan itu di tempat kosong lorong rumah dengan modus iming-imingi buah jeruk dan es krim.

Modal PDIP Jombang saat Cari Calon Bupati dan Wakil Bupati Untuk Pilkada 2024

"Dilakukan di lompongan (lorong rumah perkampungan). Setelah melakukan perbuatan cabul terhadap korban, tersangka memberikan korban jeruk dan es krim," kata Eko, Kamis, 28 Juli 2022.

Eko menuturkan, bahwa berkas pelimpahan kasus ini masih ditangan jaksa Kejari Kota Malang. Saat ini tersangka akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Kota Malang untuk disidangkan. 

Mebiso Bantu Pendaftaran Merek Gratis untuk Produk Penyintas ODGJ di Malang

"Perbuatan tersangka diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadì Undang - Undang," ujar Eko.