Diduga Sebar Hoax, Kamaruddin dan Deolipa Dilaporkan Ke Bareskrim Polr

Mantan kuasa hukum bharada e, deolipa yumara
Sumber :
  • doc viva

“Ini kan apa dia ngeliat yang begitu? Pemberitaannya katanya si Kuat Maruf dengan PC itu ML, diketahui oleh Brigadir Josua. Jadi ini kan timbul spekulasi-spekulasi liar, padahal itu semua tidak benar,” ujarnya. 

Diduga Bunuh Diri, Pria di Jombang Nekat Terjun ke Sungai Brantas

Selain itu, Deolipa juga menuduh Sambo biseksual, psikopat. Padahal, tudingan Deolipa ini terbantahkan bahwa Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Propam Popri itu normal. Bukan cuma itu, Sambo juga disebut Deolipa suka marah-marah kalau lagi meriksa bahiam tembak-tembak.

“Deolipa lebih sadis lagi bicaranya seperti LGBT, Sambo psikopat. Jadi yang tidak substansial malah digulirkan, justru ini membias dan membuat persoalan menjadi kabur tidak jelas,” ungkapnya.

Pembelaan Widodo C Putro Usai Arema FC Kalah dari PSS

Maka dari itu, Zakirun melaporkan hal tersebut ke Bareskrim dengan laporan polisi Nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 31 Agustus 2022. Menurut dia, apa yang disampaikan Kamaruddin dan Deolipa diduga sebagai perbuatan tindak pidana. 

“Kami laporkan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, pemberitaan bohong. Itu 10 tahun, ngeri itu. Pidana, karena ini kan pasal KUHP. Makanya, kemarin dari Siber juga ikut gelar jadi kita memulainya dari pidana umumnya,” tandasnya.

Perputaran Uang saat Libur Lebaran di Kota Batu Diprediksi Capai Rp200 Miliar