Nyamar jadi Ojol Hartono Nekat Bobol Rumah Aspirasi Caleg di Jombang
- Vivanews
Jombang, VIVA – Menyamar menjadi driver ojek online (ojol), Hartono (45 tahun) warga Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, nekat membobol rumah aspirasi salah satu calon legislatif (caleg) di Jalan Wahid Hasyim.
Aksi pencurian yang dilakukan Hartono itu dilakukan pada tanggal 15 Desember 2023, sekitar pukul 02.30 WIB.
Dengan menyamar jadi ojol, Hartono berhasil mencuri Handphone (HP) redmi Note 12 Pro dan sebuah laptop merk Lenovo, milik Ragiel Tri Setyo Pambudi (34 tahun) penjaga rumah aspirasi caleg di Jalan Wahid Hasyim.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca menjelaskan, semula pada 15 Desember 2023, korban pulang dari mengisi BBM mobil, dari SPBU di wilayah Jombang.
Sesampainya di rumah aspirasi caleg, korban memasukkan kendaraan dan langsung bergegas tidur. Saat itu, HP dan laptop milik korban ditaruh di sebelah kiri tempat korban tidur.
"Sekitar pukul 5.30 WIB, korban ini bangun dan mendapati pintu rumah aspirasi caleg sudah dalam kondisi terbuka, dan HP beserta laptop miliknya hilang," kata Sukaca, Sabtu, 16 Maret 2024.
Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta sehingga korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Jombang.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan berdasarkan keterangan masyarakat, akhirnya polisi mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku, dan informasi keberadaan terduga pelaku.
"Dan pada hari Kamis, 14 Maret 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Resmob Satreskrim Polres Jombang, berhasil menangkap tersangka Hartono," ujarnya.
Setelah mengamankan tersangka, selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Jombang guna kepentingan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, mengaku pada petugas bila melakukan aksi pencurian Hp dan laptop di rumah aspirasi caleg yang ada di Jalan Wahid Hasyim.
"Setelah diintrogasi atau pengembangan, tersangka mengaku melakukan pencurian di TKP lain, yakni TKP Peterongan, pelaku mencuri Hp dan sebuah dompet. Kemudian di TKP Denanyar pelaku mencuri Hp," tuturnya.
Selain mengamankan tersangka, anggota Resmob Satreskrim Polres Jombang juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.
"Kita amankan satu unit sepeda motor beat warna hitam nopol L 6923 FQ, yang merupakan sarana pelaku, kemudian rekaman kamera CCTV. Lalu, sebuah helm gojek, satu jaket gojek, dan satu unit HP," kata Sukaca.
Atas perbuatannya kini tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polres Jombang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka kita jerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP," ujarnya.