Tak Terbukti, Bawaslu Hentikan Pengusutan Kasus Dugaan Money Politic di Kota Batu
- VIVA Malang/Galih Rakasiwi
Batu, VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu menghentikan pengusutan kasus dugaan money politic atau politik uang yang dilakukan seorang pria berinisial YHI, 60 tahun, simpatisan salah satu partai di Kota Batu.
Keputusan tersebut tertuang dari hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu bersama unsur Polres Batu dan Kejaksaan Negeri Kota Batu. Penghentian dilakukan karena dalam kasus tersebut, YHI tidak terbukti melakukan politik uang.
Oleh sebab itulah, Sentra Gakkumdu memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus dugaan money politic itu karena unsur formil materil pidananya belum terpenuhi atau tidak terbukti.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono menjelaskan, dari hasil pendalaman pihaknya tidak dapat menemukan unsur-unsur formil materil atas praktik money politic.
Disamping itu, Mardiono menyebutkan, ada faktor yang juga meringankan terduga pelaku dalam kasus tersebut. Diketahui, status terduga pelaku merupakan simpatisan atau non-partai.
”Ini mengacu pada UU Nomor 7/2017 Pasal 523 bahwa yang dapat dijerat pidana adalah tim kampanye, pelaksana atau peserta dalam artian masuk dalam keanggotaan partai,” katanya di kantor Bawaslu, Rabu, 21 Februari 2024.
Selain itu, Mardion mengungkapkan, terduga yaitu YHI saat didalami tidak ada sangkut paut sama sekali dengan partai tertentu. Ia mengatakan Bawaslu juga sudah melakukan kroscek di KPU dan diketahui nama terduga pelaku tidak ada.
Meski Bawaslu mendapati barang bukti uang tunai Rp500 ribu beserta kartu nama serta stiker bergambar salah satu paslon capres dan caleg di Dapil II berjumlah 29 buah, dia mengatakan tidak ada instruksi dari YHI untuk mencoblos mereka.
Terkait pengakuan tersangka yang menyebutkan bahwa mendapatkan uang sebesar Rp20 juta dari seseorang, Mardiono menyebutkan, uang tersebut memang dibagi-bagikan, namun tanpa ada ajakan atau paksaan.
"Begitu pula dari keterangan saksi. Ia mengaku tidak mendapat instruksi yang jelas di balik uang tersebut. Katanya, ia (terduga pelaku) hanya melihat warga sekitarnya yang butuh, sehingga langsung diberikan begitu saja," katanya.
Terlepas dari itu, Mardiono menegaskan, apabila ada seseorang yang memang terbukti melakukan politik uang pada hari pemungutan suara saat Pemilu, maka bisa dijerat pidana hingga denda.
”Jera pidana ini berlaku untuk semua kalangan masyarakat, baik anggota partai maupun non-partai. Ancaman pidana perkara ini bisa diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dengan denda maksima Rp 48 juta," katanya.
Sebagaimana diketahui, YHI sebelumnya diamankan Sentra Gakkumdu karena kedapatan menyerahkan sejumlah uang senilai Rp500 ribu beserta bukti kartu pemenangan salah satu capres dan caleg dapil II yang diduga dari kader PDI Perjuangan kepada saksi.
Terduga pelaku kemudian diamankan pada Selasa, 13 Februari 2024 malam sekitar pukul 23.30 WIB. Terduga pelaku merupakan warga Kelurahan Sisir. Ia diamankan di Jalan Wilis, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu.
Informasinya, rencana uang itu akan diberikan pada satu keluarga agar memilih salah satu pasangan capres dan caleg. Terduga pelaku juga mengakui perbuatan yang sudah ia jalankan sejak sore hari itu.
Total, diduga sudah ada sekitar Rp20 juta nominal uang yang sudah diberikan oleh terduga pelaku kepada seluruh pemilih yang tersebar di wilayah Kelurahan Sisir, Kota Batu.
Dalam keterangannya saat itu, terduga pelaku mengaku mendapat uang tersebut dari seseorang. Dalam perintahnya, uang itu dibagi-bagikan kepada warga di Kelurahan Sisir dengan rincian per kepala sebesar Rp100 ribu.