Pencuri Kotak Amal Masjid di Jombang Ditangkap Warga
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Yateno (36 tahun) warga Desa Jiporapah, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terpaksa hanya bisa pasrah saat digelandang warga ke kantor Polsek Mojowarno.
Pria tamatan SMA itu, tertangkap tangan oleh warga saat mencuri kotak amal yang ada di Masjid Al Huda Desa Menganto Kecamatan Mojowarno.
Beruntung, warga yang menangkap tak melupkan amarahnya, dan Yateno diserahkan ke polsek setempat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut keterangan Yani Wahyu Hidayat (41 tahun), peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Sabtu 10 Februari 2024 malam, sekitar pukul 01.30 WIB.
Awalnya, ia melihat gerak gerik pelaku yang sangat mencurigakan. Mengetahui hal itu, Yani mengaku mengawasi pelaku dari dalam rumahnya yang tak jauh dari Masjid.
"Saya melihat ada orang asing yang sedang merusak gembok kotak amal," kata Yani, Minggu, 11 Februari 2024.
Lantaran pelaku tak sadar dalam pengawasan Yani, pelaku dengan santai mengambil seluruh uang yang ada di dalam kotak amal.
"Setelah berhasil merusak gembok, pelaku kemudian menguras uang yang ada di kotak amal. Uang itu dimasukkan ke dalam plastik kresek," ujarnya.
Setelah memastikan uang masuk ke dalam kantong plastik, Yani mengaku langsung berteriak meminta tolong warga lainnya.
"Pelaku ini langsung kabur, tapi karena warga yang keluar rumah sangat banyak, akhirnya pelaku bisa tertangkap," tuturnya.
Usai menangkap pelaku, sambung Yani, warga melaporkan kejadian itu ke kepala Desa, dan akhirnya dilaporkan ke Polsek Mojowarno.
Kapolsek Mojowarno, AKP Pranan, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
"Betul, ada penangkapan pelaku pencurian. Kami sudah melakukan oleh TKP (Tempat Kejadian Perkara). Sedangkan pelaku kami tahan," ujar Pranan.
Pranan mengaku, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan obeng, kunci, serta barang bukti uang hasil pencurian sebesar Rp3,5 juta," tutur Pranan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjalankan aksi ini sudah lama, dan dilakukan di beberapa TKP lainnya.
"Pelaku bukan hanya sekali ini beraksi. Tapi sudah melakukan hal serupa di Bojonegoro dan Kediri. Untuk di Jombang baru kali ini," kata Pranan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.