Lukai Korbannya, Pelaku Begal di Kota Malang Ditangkap Polisi

Pelaku begal ditangkap Polresta Malang Kota
Sumber :
  • Viva Malang

Malang –Jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil membekuk tiga pelaku begal di Jalan Veteran, Kota Malang pada Sabtu, 13 Agustus 2022. Ketiga pelaku tidak segan melukai korbannya. 

Motif Kesal dan Isu PHK Jadi Pemicu Seorang Satpam Bakar Perusahaan Tas Kaboki

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto mengatakan ketiga tersangka berinisial berinisial AY, FA dan NT asal Malang ditangkap di depan exit tol Singosari, Kabupaten Malang. Pihaknya juga mengamankan penadah berinisial BMMS pada 17 Agustus lalu. 

"Jadi sepeda motor korban dijual seharga Rp2,3 juta," kata Bayu, Jumat, 26 Agustus 2022. 

Pabrik Tas Rajut Kaboki Pasuruan Terbakar Hebat, Pembakar Ditangkap Polisi

Perlu diketahui, peristiwa pembegalan terjadi pada Sabtu 6 Agustus 2022 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Kronologi kejadian tersebut berawal dari pihak kepolisian menerima informasi dari Aplikasi Jogo Ngalam Presisi. 

Dari informasi tersebut diketahui adanya kejadian adanya perampasan sepeda motor dan HP milik korban. Awalnya, kedua korban laki-laki yang diketahui bernama FR dan perempuan berinisial RDKP sedang duduk-duduk di pinggir jalan.

Taekwondo Piala Pj Wali Kota Malang Jadi Ajang Cari Bibit Atlet dan Sport Tourism

Kemudian para korban dihampiri oleh tiga tersangka tersebut. Tersangka AY menodongkan senjata tajam (sajam) meminta kunci sepeda motor milik korban tetapi tidak diberikan. Selanjutnya tersangka menggeledah saku celana korban laki-laki dan ditemukan kunci sepeda motor.

Tersangka AY juga meminta HP dan mengambil tas milik korban perempuan. Korban laki-laki sempat berusaha mempertahankan tas tersebut, tetapi tersangka menyabetkan sajamnya hingga mengenai ibu jari tangan kanan dari korban hingga mengeluarkan darah. 

Para tersangka berhasil menggondol sepeda motor dan HP milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban perempuan juga mengalami luka sayat di betis kanan.

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti dari para pelaku yakni sepeda motor dan HP milik korban serta sajam yang digunakan untuk melukai korban pada saat peristiwa perampasan tersebut. Para pelaku terancam jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman 9 tahun penjara.