Residivis Asal Malang Dibekuk Polisi Saat Kirim Sabu ke Pasuruan
- Mochamad Rois / Pasuruan
Pasuruan, VIVA – Seorang residivis yang baru 7 bulan bebas dari penjara kembali dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan akibat jadi pengedar sabu. Dari penangkapan itu, total barang bukti yang diamankan polisi sebanyak 26,95 gram sabu.
Identitas pengedar itu adalah Hany Ahmad Yasser Khan (22 tahun), warga Dusun Sipring, Desa atau Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
"Tersangka merupakan residivis kasus narkoba. Ia dibekuk pada tahun 2019, setelah 7 bulan bebas ia kembali terlibat peredaran sabu dan kemudian ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan," kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Senin, 22 Januari 2024.
Bayu menerangkan jika tersangka dibekuk di sebuah halaman rumah di Desa Pajaran, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Sebelum penangkapan terjadi, polisi memang kerap kali mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Polisi yang kemudian melakukan penyelidikan, mendapati gerak gerik mencurigakan tersangka saat turun dari mobil dan kemudian menangkapnya.
"Barang bukti yang kami amankan dari tersangka Hany Ahmad Yasser Khan adalah sabu seberat 26,95 gram, 1 unit mobil, handphone, timbangan elektrik dan klip plastik pembungkus sabu," ujar Bayu.