Selain Dipecat dari Polri, Ini Sanksi Ferdy Sambo.
Jumat, 26 Agustus 2022 - 12:30 WIB
Sumber :
- doc viva
Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.