Selain Dipecat dari Polri, Ini Sanksi Ferdy Sambo.

Selain Dipecat dari Polri, Ini Sanksi Ferdy Sambo.
Sumber :
  • doc viva

Malang – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah rampung. Sambo menjalani sidang etik di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC) Mabes Polri selama hampir 18 jam.

KONI Beri Dukungan Penuh Untuk Siwo PWI Malang Raya di Ajang HUT Kota Malang ke 110

Terdapat tiga sanksi yang diberikan kepada Sambo dari hasil sidang etik tersebut. Yaitu sanksi pelanggaran etika dan perbuatan tercela, kemudian sanksi administratif yaitu penempatan khusus selama 21 hari dan sanksi selanjutnya adalah pemberhentian dari anggota polri.

"Sanksi administratif, berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Tentunya, yang bersangkutan sudah menjalani patsus (tempat khusus) ya, jadi tinggal nanti sisanya," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers, Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.

Diajak Nonton Bokep Bareng, 2 Pelajar SD di Jombang Dicabuli Saudaranya

Karena pelanggaran berat yang dibuatnya, sanksi selanjutnya untuk Sambo adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, karena hak yang bersangkutan," jelasnya.

Tumbang di Tangan Indonesia U23, Pelatih Australia U23 Akui Garuda Muda Buat Pemainnya Frustasi

Untuk diketahui, Polri menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Sidang ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam sidang ini, terdapat 15 orang saksi yang turut dihadirkan. Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak. 

Halaman Selanjutnya
img_title