Terkait Promo Judi Online, Dua Selebgram Kota Batu Divonis 1 Tahun 6 Bulan
- Kejari Batu
Batu, VIVA – Dua selebgram asal Kota Batu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Malang karena terlibat kasus judi online. Mereka adalah KBA (20) dan ETK (23). Selain keduanya, ada satu agency asal Nganjuk TMW (20) yang juga dinyatakan bersalah.
Kasi Intel Kejari Kota Batu, Mohammad Januar Ferdian mengatakan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Malang pada Rabu 17 Januari 2024, KBA terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 27 ayat (2) Junto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Akibat perbuatannya KBA dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp250 juta, subsidiair 3 bulan kurungan," katanya.
Selain itu, ETK dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Lalu untuk terdakwa TMW, majelis hakim menjatuhi pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp500 juta subsidiair 3 bulan kurungan," ujarnya.
Ia divonis karena secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan tunggal.
Kasus terkait judi online yang menjerat selebgram Kota Batu ini berawal dari Patroli Cyber Polres Batu di media sosial Instagram. Dari hasil patroli cyber tersebut ditemukan salah satu akun instagram atas nama @elvinatiaraa yang memposting link judi slot online https://xgs88.xyz di story instagram.
Kemudian Tim Polisi Polres Batu melakukan profiling terhadap pemilik akun instagram @elvinatiaraa, yaitu bernama ETK (terdakwa) yang bertempat tinggal di Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu Kota Batu. Setelah melakukan profiling kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembanga, polisi menangkap ETK.
"ETK ditangkap pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 lalu di rumah yang terletak di Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu, Kota Batu. Berikutnya, di hari yang sama, sekira pukul 22.48 WIB, terdakwa lain, KBA ditangkap di tempat kost yang terletak di Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu," katanya.
Dari hasil interogasi diperoleh keterangan jika promosi/postingan judi online di instagram terdakwa tersebut karena diajak oleh seorang Agency judi slot online yakni TMW
"TMW kemudian juga berhasil diamankan pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 00.45 WIB di halaman parkir salah satu club malam di Kota Malang," tuturnya.