Sopir Pengedar Sabu di Jombang Ditangkap, Keuntungan Dibuat Main Judi Slot

Ilustrasi. Pengedar sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang.
Sumber :
  • VIVA Malang/Moh Badar Risqullah

Jombang, VIVA – Seorang sopir bernama Moch. Badrus Soleh (29 tahun) ditangkap aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang karena mengedarkan sabu-sabu.

Kapolres Jombang, Cek Kondisi Lalin yang Mengarah ke Simpang 3 Bangjuri

Badrus dibekuk oleh anggota Satresnarkoba Polres Jombang di rumahnya di Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, pada Senin, 8 Januari 2024 selepas subuh sekitar pukul 05.00 WIB.

Dari tangan tersangka, Satresnarkoba Polres Jombang menyita 15 gram sabu yang sudah siap diedarkan. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,76 gram, 1 alat isap sabu beserta pipet kaca dan korek api gas, 4 skrup, 1 timbangan digital, 1 gunting, 1 Handphone dan uang tunai Rp300.000.

Cegah Aksi Pencurian, Polres Jombang Lakukan Patroli Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, menjelaskan bahwa tersangka nekat mengedarkan sabu lantaran disuruh oleh teman karibnya yang saat ini mendekam di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (lapas).

"Dari pengakuan tersangka, dia mengaku disuruh menjual sabu oleh sahabat karibnya, yakni Fery, yang kini mendekam di salah satu lapas di wilayah Jawa Timur," ujarnya.

Arus Mudik dan Balik Lebaran, Pengguna Jalan Wajib Patuhi Aturan Lalu Lintas di Jombang

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, ditemui di ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Jombang, Badrus mengakui bila dirinya mengedarkan sabu tersebut karena permintaan dari sahabat karibnya yang saat ini mendekam di sel tahanan.

Halaman Selanjutnya
img_title