Ini Rentetan Fakta Pengunduran Diri Ferdy Sambo dari Polri

Ini Rentetan Fakta Pengunduran Diri Ferdy Sambo dari Polri
Sumber :
  • doc viva

Malang – Mantan Kepala Divisi Propam, Irjen Ferdy Sambo dikabarkan mengajukan surat resign. Diketahui jika Ferdy Sambo terlibat dan jadi tersangka atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Berikut fakta-fakta Ferdy Sambo ajukan resign.

Ini Nama 50 Calon Terpilih Anggota DPRD Jombang yang Ditetapkan KPU

1. Ajukan resign Baca

 Surat pengunduran diri Ferdy Sambo dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Ya, ada suratnya. Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,”kata Sigit di Gedung DPR dikutip VIVA. Namun, kata Sigit, surat itu masih perlu dilakukan proses terlebih dahulu. Terlebih bahwa Sambo juga di jadwalkan menjalani sidang kode etik hari ini, Kamis, 25 Agustus 2022. 

Seorang Pria di Kota Malang Bacok Istri yang Hamil 4 Bulan Diduga Karena Cemburu

2. Jalani Sidang Etik

Irjen Pol Ferdy Sambo akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri hari ini pukul 09.00 WIB. Sidang akan dipimpin oleh perwira tinggi dengan pangkat jenderal bintang tiga (Komjen).

Hasil Pleno Pileg 2024, PKB Akhiri Dominasi PDI Perjuangan di Kota Batu

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Ketua KKEP yang akan memimpin jalannya sidang etik yaitu Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkan) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.  “Pak Kabaintelkan (yang memimpin),”kata Dedi. 

3. Apa itu sidang KKEP?

Sidang KKEP yaitu sidang untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri. Pelanggaran yang dimaksud yaitu setiap perbuatan yang dilakukan oleh pejabat Polri bertentangan dengan KEPP.

Sidang KKEP atau sidang etik Polri diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu, untuk memeriksa pelanggaran KEPP dilakukan oleh perwira tinggi Polri. Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar. 

4. Para tersangka kematian Brigadir J

 Dalam kematian Brigadir J, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada E, Brigadir RR, sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM, Ferdy Sambo, dan PC selaku istri Ferdy Sambo. Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Jumat, 8 Juli 2022.

Dalam insiden tersebut, Brigadir J tewas akibat luka tembak. Atas perbuataanya, keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. 

5. Motif penembakan versi Kapolri 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membocorkan motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta.  

Hal itu disampaikan Sigit saat rapat dengan Anggota Komisi III DPR, Kompleks Senayan pada Rabu, 24 Agustus 2022. Menurutnya, banyak sekali Anggota Komisi III DPR menanyakan soal motif Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. 

"Banyak sekali menanyakan masalah motif dan kami tentunya ingin menyampaikan perkembangan terkait motif," ujar Sigit.

Sigit mengatakan, ada satu pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik sehingga diharap menunggu terlebih dulu untuk memastikan motif terhadap pemeriksaan istri Sambo, yakni Putri Chandrawati (PC) besok.

"Sehingga, saat ini kami sampaikan motif dipicu adanya laporan Ibu PC terkait masalah-masalah kesusilaan," ujarnya. 

Namun, Sigit menegaskan bahwa motif pembunuhan berencana yang dilakukan Sambo ini terkait adanya dugaan asusila yang dilakukan Brigadir J terhadap PC. 

"Mungkin bisa dapat gambaran lebih jelas, bahwa Saudara Ferdy Sambo terpicu amarah dan emosinya pada saat Saudari PC melaporkan terkait adanya dugaan peristiwa kesusilaan yang terjadi di Magelang," ungkapnya. 

Sementara, Sigit mengatakan untuk menjawab adanya informasi soal dugaan perselingkuhan atau pelecehan terhadap PC. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman motif tersebut.

"Jadi mungkin ini untuk menjawab isunya antara pelecehan dan perselingkuhan, sedang  kami dalami. Jadi tidak ada isu diluar itu, dan ini akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir," tandasnya.