Kiai Cabul di Malang Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Surabaya Pos Malang: Efek Jera Bagi Pelaku
- Dok. Istimewa
Malang, VIVA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang mengapresiasi Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dalam menangani perkara kekerasan seksual dengan terdakwa Muhammad Tamyiz Al Faruq.
Diketahui, Muhammad Tamyiz Al Faruq merupakan kiai yang juga pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Ia divonis bersalah karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap 5 santrinya.
Vonis itu disampaikan oleh majelis hakim yang dipimpin Jimmi Hendrik Tanjung dalam sidang putusan perkara nomor 362/Pid.Sus/2023/PN.Kpn di Ruang Kartika PN Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Senin, 8 Januari 2024.
Dalam vonis tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Muhammad Tamyiz Al Faruq dengan pidana selama 15 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar rupiah, dan subsider kurungan 6 bulan.
”Kami mengapresiasi terhadap Jaksa Penuntut umum (JPU) yang menangani perkara dan Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini,” kata Tri Eva Oktaviani, pendamping korban dari LBH Surabaya Pos Malang.
Menurutnya, putusan bersalah dengan pidana 15 tahun penjara kepada Muhammad Tamyiz Al Faruq tersebut telah sesuai dengan tuntutan JPU yang dinilai memenuhi rasa keadilan bagi korban kekerasan seksual.