Dua Pencuri Tabung Gas LPG di Kota Batu Bebas dengan Restorative Justice
- VIVA Malang/Galih Rakasiwi
Batu, VIVA - Dua pelaku pencurian tabung gas LPG, yakni AMS dan ODA, dinyatakan bebas setelah Kejari Kota Batu melakukan pemberhentian perkara melalui Restorative Justice (RJ) pada Kamis 4 Januari 2024.
Pembebasan kedua pelaku pencurian tabung gas LPG tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Batu Nomor : Print- 1/M.5.44.1/Eoh. 2/01/2024 tanggal 03 Januari 2024.
Kepala Kejari Batu, Didik Adyotomo mengatakan adanya surat ketetapan tersebut maka penuntutan perkara keduanya dihentikan. Ia pun berpesan agar keduanya tidak lagi mengulang perbuatannya.
"Pesan saya agar selalu berkelakuan baik dimanapun berada serta tidak melakukan tindak kriminal lagi," kata Didik.
Meski begitu, apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik atau penuntut umum atau ada putusan praperadilan yang telah mendapat putusan akhir dari pengadilan tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah, maka proses hukum bisa saja dilanjutkan.
"Dalam kerangka pikir keadilan restoratif dimana kami turut mempertimbangkan, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka, dengan cara mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban dan ganti rugi," tuturnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Yudo Adiananto menjelaskan terdapat sejumlah alasan pihaknya melakukan penghentian perkara terhadap kasus pencurian gas LPG tersebut.