Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Istri di Malang, Polisi Pastikan Kejiwaan Suami Normal

TKP mutilasi di Kota Malang.
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang, VIVA Polresta Malang Kota mengumumkan hasil pemeriksaan kejiawaan terhadap James Lodewyk Tomatala (61 tahun). James adalah pelaku pembunuhan dan mutilasi kepada istrinya Ni Made Sutarini (55 tahun). 

Hasil Pleno Pileg 2024, PKB Akhiri Dominasi PDI Perjuangan di Kota Batu

Kanit 4 Pidsus Satreskrim Polresta Malang Kota, Ipda Aji Lukman Syah menyebut bahwa kejiwaan James normal alias sehat dan dengan sadar melakukan perbuatan keji itu. Polisi memastikan bahwa James tidak sedang dalam gangguan jiwa

"Kejiwaan dari tersangka, saya kira normal saja," kata Lukman, Selasa, 2 Januari 2024.

Pedagang Mengeluh, Ada Dugaan Kecurangan Pembagian Bedak Pasar Among Tani

James tega menghabisi nyawa istrinya sendiri pada Sabtu, 30 Desember 2023 kemarin. Ni Made dibunuh lalu di mutilasi. Tubuh istrinya dipotong menjadi 10 bagian dan ditaruh di ember teras rumah yang ada di Jalan Serayu nomor 6, Bunulrejo, Kota Malang

Lukman mengatakan bahwa hasil pemeriksaan sementara bahwa pelaku tersulut emosi sehingga membunuh istrinya sendiri. James menuduh istrinya selingkuh namun tuduhan itu tidak ada buktinya.

Jurus Jitu Pemkot Batu Raih WTP 9 Kali Berturut-turut

"Pelaku menduga istrinya selingkuh. Main serong, tapi itu hanya dugaan-dugaan daripada tersangka, tidak bisa membuktikan," ujar Lukman. 

Disisi lain diketahui bahwa hubungan rumah tangga yang sudah dikaruniai 2 anak ini berjalan tidak harmonis sejak lama. Hal ini kemudian memicu prasangka buruk pada korban hingga membuat James gelap mata. 

Halaman Selanjutnya
img_title