Nasib Sambo di Polri Akan Ditentukan Besok

Nasib Sambo di Polri Akan Ditentukan Besok
Sumber :
  • doc viva

Selain Sambo, ada tersangka lain, yakni bharada E, KM, RR dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP, dan terancam hukuman mati.

Jumlah Suara Dukungan yang Dibutuhkan Untuk Maju Independen di Pilkada Kota Batu